| Senin, 21 Mei 2007 | MURIA |
Kuasa Hukum Akan Ajukan Izin Berobat
KUDUS - Kondisi terdakwa kasus dugaan korupsi APBD 2002-2004 HM Djamilun, hingga Minggu (20/5) siang dikabarkan sering drop. Karena itu, kuasa hukum terdakwa berencana meminta izin majelis hakim untuk agar kliennya dapat berobat ke Semarang. ''Kami memang belum mengajukan permohonan tersebut tetapi mungkin akan kami lakukan jika kondisinya masih demikian,'' ujar penasihat hukum terdakwa, Jamaah SH, Minggu kemarin. Namun, pihaknya menyerahkan hal itu kepada majelis hakim. Bila nanti mereka memutuskan untuk melanjutkan pengobatan Djamilun di RSUD Kudus maka hal itu akan dipatuhinya. ''Kami juga tidak meremehkan tenaga medis di RSUD Kudus, hanya Pak Djamilun memang biasa dirawat di Semarang kalau sakitnya kambuh,'' ungkapnya. Pembacaan Pleidoi Pembacaan pleidoi kliennya baru akan dilakukan pada Selasa (22/5). Namun, hal itu sangat tergantung pada kondisinya pada Senin (21/5) ini. ''Pembacaan pleidoi memang harus menghadirkan terdakwa secara langsung, kecuali dengan kondisi khusus,'' ujarnya. Padahal, saat ini Djamilun memang masih harus diinfus. Dia juga mengaku tidak tahu apakah kliennya mampu menghadiri sidang pada 22 Mei nanti. ''Mungkin dokter di RSUD Kudus dapat dipanggil untuk menjelaskan kondisi terakhir Djamilun,'' ungkapnya. Kalau memang permohonan berobat ke Semarang jadi dilakukan, hal itu sepenuhnya dilakukan sebagai upaya untuk memperlancar persidangan. Sebab jika kondisi Djamilun membaik, tentu persidangan dapat dilanjutkan. ''Sekali lagi hal tersebut sangat tergantung pada keputusan majelis nanti,'' tandasnya. (H8-69) |