| Senin, 21 Mei 2007 | SEMARANG |
Santunan Keluarga Miskin Meninggal Dipertanyakan Warga
SIDOREJO- Surat pemberitahuan rencana pemberian santunan keluarga miskin yang anggota keluarganya meninggal sudah dilakukan hingga ke tingkat RT dan RW. Meski demikian pemberian santunan kematian keluarga miskin itu, masih menjadi pertanyaan warga, terkait bagaimana proses pencairannya. Siswanto (50), Ketua RT 9 RW 5 Dukuh Krajan Kelurahan Salatiga Kecamatan Sidorejo mengaku, telah menerima surat pemberitahuan rencana pemberian santunan kematian keluarga miskin. Dia mempertanyakan, bagaimana proses pencairannya serta indikator keluarga miskin yang berhak menerima. ''Apa indikator keluarga miskin yang berhak menerima santunan kematian, sehingga kami bisa mengajukan santunan jika ada warga yang meninggal. Kemudian bagaimana proses seleksinya,'' kata Siswanto, saat pertemuan rutin RT dan reses yang dilakukan anggota DPRD H Toto Suprapto, Kamis (25/5) malam. Dijelaskannya, jika di wilayahnya tidak ada keluarga miskin. Namun masih ada beberapa keluarga yang menerima beras bagi masyarakat miskin (raskin). Kemudian sebanyak 13 keluarga pada tahun 2005 lalu, telah diusulkan mendapatkan subsidi langsung tunai (SLT). Sebagaimana diketahui, keluarga miskin di Kota Salatiga yang anggotanya meninggal dunia, bakal mendapat bantuan santunan kematian sebesar Rp 400.000. Program khusus mengurangi beban ekonomi warga miskin yang baru pertama ini, telah dianggarkan dana sekitar Rp 300 juta dalam APBD 2007. Keterangan Tak Mampu Kabag Sosial Pemkot H Adhi Isnanto SSos MSi menjelaskan, program bantuan santuan kematian yang telah dianggarkan itu diharapkan dapat meringankan beban keluarga miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia. Santunan tersebut nantinya dapat dipakai mengganti biaya pemakaman dan lainnya. ''Program tersebut mencontoh daerah lainnya yang telah menerapkan program sejenis sejak beberapa waktu lalu,'' terangnya. Adapun syarat-syarat kepengurusan bantuan santunan kematian itu akan disosialisasikan pula hingga RT. Salah satu persyaratan pengajuan santuan kematian itu adalah keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat, fotokopi identitas yang mengajukan santunan, fotokopi surat kematian, dan lainnya. ''Untuk tahap awal pengajuan santunan itu disampaikan ke Bagian Sosial Pemkot. Proses persetujuannya nantinya akan dilakukan setelah melalui penelitian data.'' (H2-16) |