logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 21 Mei 2007 SEMARANG
Line

Judi di Rumah Kosong, Empat Pelaku Diamankan

KENDAL- Empat tersangka pelaku perjudian, Sabtu (19/5) dinihari diamankan aparat Polsek Weleri, Kendal. Mereka merupakan warga Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kendal yang masing-masing berinisial Mul (36), Ju (53), Dul (38) serta Jo (42).

Selain menyita satu set kartu ceki yang digunakan sebagai alat judi, polisi juga mengamankan uang pecahan ribuan dengan nominal sekitar Rp 74.000 dari tangan tersangka. Hingga kemarin mereka masih diamankan di mapolsek untuk keperluan pemeriksaan.

''Terkait dengan Penangkapan terhadap pelaku perjudian, jangan dinilai dari besar kecilnya uang taruhan. Seluruh praktik perjudian akan memperoleh tindakan tegas,'' kata Kapolres Kendal AKBP Tjahyono Prawoto SH melalui Kapolsek Weleri AKP Suratman, kemarin.

Penangkapan tersangka tersebut, tandas dia, merupakan bentuk keseriusan pihaknya terhadap pemberantasan perjudian di wilayahnya. ''Hal ini sekaligus untuk menjawab adanya pesan singkat di rubrik ''Piye Ya'' yang menyebutkan munculnya praktik perjudian di wilayah Weleri.''

Dia menambahkan, masyarakat yang mengetahui adanya judi di lingkungannya untuk melapor kepada pihaknya. ''Kami akan menindak-lanjuti laporan itu. Polisi juga menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor. Kami sangat merasa terbantu, jika warga juga memiliki komitmen untuk memberantas perjudian.''

Sementara itu, Mul, Ju, Dul dan Jo diamankan petugas ketika mereka asyik bermain kartu ceki di sebuah rumah kosong RT 2 RW 1 Desa Sidomukti. Informasi perjudian diperoleh dari laporan warga.

''Kasus perjudian itu akan diproses secara hukum. Mereka dikenai Pasal 2 ayat 1 UU No. 7/1974 tentang penerbitan perjudian dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,'' papar Suratman. (G15-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA