| Senin, 21 Mei 2007 | SEMARANG |
Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawati DitangkapSEMARANG - Titik Yuliani (21) karyawati Toko Angel di Java Supermal lantai tiga harus berurusan dengan polisi karena diduga menggelapkan uang dari tempatnya bekerja. Penggelapan sudah berlangsung lama, mulai April 2006. Pemilik toko Kwik Handoyo WS yang rugi Rp 7,6 juta melaporkan karyawatinya tersebut ke Polresta Semarang Selatan. Kapolresta Semarang Selatan AKBP Abdul Hafidh Yuhas melalui Kasat Reskrim AKP Khundori menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah bertransaksi tanpa nota. "Selain itu dia juga memalsu data berupa laporan penjualan yang telah dimanipulasi untuk kepentingannya sendiri," katanya. Dijelaskannya, pelaku telah ditangkap sesaat setelah pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Semarang Selatan. Dua orang saksi, Sudarwati (22) dan Erik Suparnaningsih (22), teman sekerja pelaku, juga telah dimintai keterangan. Lewat ATM Dalam kasus lain, penipuan dengan dalih akan membeli barang yang ditawarkan kembali terjadi. Kali ini menimpa Dodi Siswanto (46) warga Puspanjolo Timur 4 No 35 Semarang Barat. Dodi ditipu pelaku yang meneleponnya sesaat setelah korban mengiklankan mobil miliknya yang hendak dijual. Kasus itu dilaporkan ke Polwiltabes Semarang. Modusnya, pelaku menelepon korban dan menyatakan rekannya telah melihat kondisi mobil yang ditawarkan. Si penelepon yang berdalih hendak memberikan uang muka lantas membimbing Dodi melalui telepon agar menuju ke ATM sebuah bank di Jl Pandanaran. Di dalam ATM itu pelaku yang berdalih hendak mengirim uang Rp 10 juta justru menguras uang Rp 3,5 juta milik korban melalui transfer. Secara tidak sadar, korban memencet sejumlah tombol sesuai arahan penelepon yang justru menyebabkan saldo tabungannya berpindah ke rekening milik pelaku tersebut. (H23,Apr-62) |