logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 21 Mei 2007 SEMARANG
Line

Tanpa Cap, Daging Segar Tetap Dilarang Beredar

SEMARANG - Daging segar dan beku dari luar kota yang beredar di Kota Semarang harus memiliki kejelasan identitas dan legalitas. Setiap daging harus dilengkapi dengan cap dari petugas yang berwenang pada kaki depan dan belakang, serta tanda pada lulur bagian kanan dan kiri. Tanpa itu, daging dinyatakan ilegal dan tak boleh diperdagangkan.

YMT Kepala Kantor Infokom Kota Semarang, Achyani SSos menjelaskan, daging yang beredar juga harus dilengkapi dengan surat izin pemasok. Ini merupakan bagian dari penjaminan kepada konsumen untuk memperoleh makanan yang layak konsumsi.

Dikatakan, Dinas Pertanian telah mengeluarkan edaran kepada pemasok/penjual daging dari luar kota. ''Dalam surat edaran itu disebutkan, setiap daging yang dijual di Semarang harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD),'' katanya, kemarin.

Dia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada PP No 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet). Sesuai aturan itu, daging yang dijual juga harus memenuhi syarat aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Menurut Achyani, surat edaran dari Dinas Pertanian yang dikeluarkan 4 Mei lalu itu mengacu pada ketentuan pengawasan kesehatan masyarakat veteriner. Dikatakan, setiap daging yang berasal dari luar Kota Semarang, harus memiliki izin. Ketentuan serupa juga berlaku bagi penjual daging segar/daging beku impor.

Ketentuan tentang SKKD harus dipatuhi pemasok dan penjual daging. Bila ada pelanggaran, petugas Dinas Pertanian akan memberikan tindakan tegas. ''Bisa saja daging yang dijual disita dan penjualnya diberi surat peringatan.'' (H9-18)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA