| Senin, 21 Mei 2007 | EKONOMI |
Pengadaan Barang dan Jasa Bisa Dihemat 40 %SOLO-Dengan dikeluarkannya Keppres 80 Tahun 2003 yang pelaksanaannya dimulai 2004, terjadi penghematan cukup signifikan dalam pengadaan barang dan jasa. Angka efisiensi itu bisa mencapai 40%. Dengan Keppres ini, hal positif lain yang tak bisa dinilai dengan uang adalah terjadinya semangat kompetisi dalam berusaha. Hal itu dikatakan Kepala Pelayanan Teknis dan Informasi Pengadaan Barang/Jasa Bappenas Setyo Budi Arijanta SH KN, di sela-sela pelatihan dan uji sertifikasi pengadaan barang/jasa di Hotel Quality, Solo, akhir pekan lalu. Kegiatan ini kerja sama Universitas Surakarta (Unsa) dan Bappenas. Setyo memberi contoh, di Departemen Pekerjaan Umum (PU), anggaran untuk pengadaan barang dan jasa pada 2006 lalu sebesar Rp 20 triliun. Setelah diterapkannya Keppres itu, terjadi pengematan senilai Rp 1,7 triliun. Sebelumnya, dalam pengadaan barang/jasa di Departemen PU, selisih angka penawaran antarpeserta lelang besarnya antara Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. "Yah kan sudah diatur. Sekarang (setelah diterapkan Keppres 80/2003-red), selisihnya bisa sampai Rp 400 juta. Jadi hasilnya sangat signifikan," katanya. Ia menegaskan, Keppres ini perlu dipahami semua pihak, karena terjadi banyak perubahan dari ketentuan sebelumnya. Ia mengungkapkan, banyak pejabat yang terseret dalam kasus pengadaan barang/jasa, karena tak paham isi Keppres tersebut. Kepada panitia pengadaan barang/jasa, dia memberikan resep menghadapi atasan yang berusaha menekannya. Menurut dia, cara yang terbaik adalah mundur, meski berisiko jabatan digeser. Namun sambil mundur menjadi panitia, dia meminta agar berkas pengadaan di-fotocopy. Ketika jabatan sebagai panitia digantikan orang lain, dan orang itu mengikuti arahan atasan yang salah, berkas yang di-fotocopy itu hendaknya disampaikan kepada kepolisian atau kejaksaan. "Pasti (atasan-red) itu ditangkap. Masalahnya, teman-teman itu tak berani menolak," katanya. Diingatkan, dalam menghadapi kasus seperti itu, tak perlu takut. Pejabat melakukan penekanan pada panitia pengadaan barang/jasa itu dimungkinkan, karena tak memahami isi Keppres 80/2003. Ia menunjuk kasus yang menyeret Yusril Ihza Mahendra (ketika menjabat Menkum dan HAM) dan Taufiqurrahman Ruki (KPK) , karena yang bersangkutan tak membaca Keppres itu, tetapi langsung tandatangan. "Namanya level pimpinan. Maklumlah namanya menteri, nggak mungkin baca Keppres kan? Tapi apa gunanya anak buah? Celakanya, anak buah tak baca juga," katanya. Ia membenarkan, masih banyak yang sebenarnya menurut Keppres itu telah dihapus, tetapi masih dilakukan gubernur atau bupati/walikota.Kasus lain, ia menunjuk Gubernur DKI Sutiyoso. Bang Yos kata dia, diduga melakukan penunjukan langsung dalam kasus pengadaan busway. Panitia pengadaan barang/jasa juga dipesan, jangan menerima suap, jika ingin selamat. (bt-33) |