| Senin, 21 Mei 2007 | EKONOMI |
Dealer Diminta Tak Naikkan Harga Penawaran SPNJAKARTA-Departemen Keuangan meminta 18 dealer utama tidak menggelembungkan harga penawaran surat perbendaharaan negara (SPN) pada lelang pertama, 29 Mei mendatang. Praktik ini disinyalir akan dilakukan dealer utama untuk mengantisipasi pengenaan pajak diskonto SPN sebesar 20 persen. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto di Jakarta kemarin menuturkan, kalau upaya penggelembungan dilakukan secara bersama-sama oleh semua dealer utama, artinya tidak ada pajak yang dibayar kepada negara. "Seperti diskon di supermarket, harganya kan dinaikkan dulu tanpa konsumen tahu. Jadi sebenarnya tidak ada diskon," katanya. Upaya penggelembungan harga penawaran SPN, kata dia, sangat mungkin terjadi. Dengan mendongkrak harga penawaran, diskonto yang diberikan kepada dealer utama juga akan tinggi dan pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20 persen atas diskonto ini akan tertutup oleh penawaran yang digelembungkan itu. "Dealer utama ujung-ujungnya masih menikmati diskon di harga wajar, seperti sebelum dipotong pajak PPh ini," ungkapnya. Target Indikatif Lelang SPN dalam mata uang rupiah menargetkan secara indikatif Rp 2 triliun. Surat utang yang akan dilelang adalah seri SPN2008052801 yang berjangka 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Pelunasan pokok surat utang dilakukan pada 28 Mei 2008 sebesar 100 persen dari jumlah pokok surat utang. Nominal per unit surat utang itu sebesar Rp 1 juta. Delapan belas dealer utama yang akan melakukan lelang di pasar perdana adalah Citibank, Deutsche Bank, HSBC, BCA, Bank Danamon, Bank DBS Indonesia, BII, Bank Lippo, Bank Mandiri, BNI, Bank Panin, BRI, Bank Permata, Standard Chartered Bank, Bahana Securities, Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Trimegah Securities. (bn-33) |