| Senin, 21 Mei 2007 | EKONOMI |
BI Dorong Pemisahan Unit Usaha SyariahJAKARTA-Bank Indonesia (BI) akan mendorong perbankan konvensional melakukan pemisahan (spin off) unit usaha syariah agar lebih fokus terhadap bisnis mereka. Demikian diungkapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch Fadjrijah di Jakarta akhir pekan lalu. Akselerasi pertumbuhan bank syariah pada 2008 sebesar 5% dan keberadaannya tengah diperjuangkan lewat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perbankan Syariah yang digodok DPR. Ke depan, lanjut dia, jika ada bank yang melakukan spin off dipersilakan. Hal itu tergantung pada bank masing-masing. Tujuannya agar bank syariah yang menjadi unit usaha syariah lebih fokus terhadap bisnis yang dijalankan. "Dampak yang lebih besar adalah memberi kontribusi pada akselerasi perbankan syariah sebesar 5% pada 2008. Selama ini bank induk (konvensional) besar mengalami kesulitan dalam melakukan fokus bisnis syariahnya," jelasnya. Di sisi lain, sambung dia, salah satu pasal RUU Perbankan Syariah yang saat ini dibahas DPR menyinggung spin off unit usaha syariah. Walau tidak menjadi suatu kewajiban, BI berkepentingan terhadap langkah tersebut yang selama ini masih di bawah bank induknya. "Bank induk yang besar sangat sibuk dengan pekerjaannya sendiri, sehingga unit usaha syariahnya diabaikan. Daripada (unit syariahnya) tidak bisa berjalan, mending di-spin off saja. Melalui pemisahan akan lebih berkembang dengan manajemen yang lebih baik," tuturnya. Agar berkembang, tandasnya, bank syariah membutuhkan manajemen tersendiri. Namun demikian, menurut Siti, meskipun berkepentingan mendorong bank induk melakukan pemisahan, BI tidak akan memberikan insentif terhadap langkah tersebut. Hal ini terkait dengan kepentingan bisnis. Berdasarkan data BI, pangsa pasar perbankan syariah saat ini masih cukup kecil, yaitu 1,6% dari total aset bank konvensional. Indonesia saat ini memiliki 20 bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah. Dari jumlah itu, baru Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berniat melakukan spin off tahun 2007. Sementara bank umum syariah lain, seperti Bank Syariah Mega Indonesia dan Bank Syariah Mandiri merupakan hasil konversi bank konvensional dari bank induknya.(bn-33) |