| Senin, 21 Mei 2007 | BANYUMAS |
Berkas 8 Mantan Anggota DPRD Dilimpahkan
PURWOKERTO - Setelah satu tahun lebih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, berkas delapan mantan anggota DPRD Banyumas 1999-2004, kemarin, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto. Para tersangka itu, R Suparto, Anfatoni, M Bakir, Kisworo, Darsono Rowi, Heriyanto Sarkum, Wasitah dan Ahmad Daldiri. Mereka adalah anggota Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD, dengan tuduhan melakukan tindak korupsi bersama-sama merugikan negara Rp 1 miliar lebih. Kejari Purwokerto Uung Abdul Syukur SH didampingi Kasi Pidana Khusus Gatot Guno Sembodo SH MH menjelaskan, jika berkas lengkap jaksa akan menyatakan perkara itu lengkap dan dikeluarkan surat P-21. Jaksa melanjutkan kasus dugaan korupsi ini karena anggota PURT itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya telah diserahkan ke penuntut umum. Kasus ini harus diselesaikan, agar ada kepastian hukum. Cacat Hukum Advokat Sarjono Harjo Saputro SH Mhum yang mendampingi R Suparto mengatakan, kasus ini tidak perlu dilanjutkan karena mereka memang tidak bersalah. APBD 2003-2004 tidak cacat hukum, karena sudah dikoreksi gubernur. Jika anggota PURT dianggap salah, tentunya Bupati dan Gubernur yang ikut menyetujui APBD Banyumas juga dianggap salah dan layak untuk diadili. Kenyataannya, mereka tidak disentuh sama sekali. (in-75) |