| Jumat, 18 Mei 2007 | KEDU & DIY |
Rapelan Tunjangan Kades Tunggu Peraturan BupatiBOROBUDUR -Bupati Magelang Ir H Singgih Sanyoto diminta segera membuat Peraturan Bupati mengenai pelaksanaan dan pendistribusian tunjangan penghasilan kepala desa dan perangkat desa. "Setelah semua persyaratan administrasi lengkap, secepatnya rapelan penghasilan kades dan perangkat desa direalisasikan. Karena mereka sudah lama menunggu," kata PN Wiwara, anggota Fraksi Amanat Nasional, DPRD Kabupaten Magelang, kemarin. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan HA Labib SE hari itu menetapkan dua Perda Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa serta Perda Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa. Wiwara minta sosialisasi dua perda tersebut sampai lapisan bawah, untuk meminimalisasi gejolak. Hibatun Wafiroh MAg, dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, minta penarikan bengkok 30 persen bagi seluruh kades dan perangkat desa hendaknya dilakukan secara lebih transparan dan tepat sasaran. Sekretaris Fraksi Partai Golongan Karya, Drs HR Boediono mengharapkan, pemerintah desa menggali potensi dan meningkatkan teknis pelayanan masyarakat serta teknis administrasi. "Perda Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa menambah energi mengenai kesejahteraan sebagai penghasilan tambahan yang tetap," kata Bagus Wibowo Heli, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Drs Abdul Syakur Syafi'I dari Fraksi Persatuan Pembangunan, mengingatkan, Praja (persatuan kades), FKKUD (forum komunikasi kepala urusan desa) dan FKKD (forum komunikasi kepala dusun) agar jangan melakukan pungutan dan ptongan dengan alasan apapun. Kecuali sudah ada persetujuan dengan anggotanya. Menurut Ketua Pansus H Yahya Haryoko, tunjangan kades Rp 850.000/bulan, sekdes Rp 650.000, kaur dan kadus Rp 540.000, kemudian UPTD juga Rp 540.000. Sukardi, anggota Pansus itu, mengemukakan, tunjangan kades dan perangkat desa dianggarkan dalam APBD 2007 Rp 34 miliar. (pr-39) |