| Selasa, 15 Mei 2007 | MURIA |
Belasan Motor ''Pembalap'' Diamankan di Polres
KUDUS- Polres Kudus akhir pekan lalu mengamankan 18 motor pembalap liar yang terjaring di beberapa kawasan. Pada razia tersebut petugas juga melakukan bukti pelanggaran (tilang) terhadap 48 STNK dan 1 SIM. "Untuk pekan ini kami hanya melakukan tilang saja," kata Kapolres Kudus AKBP Iswandi Hari didampingi Kasatlantas Iptu Sumarni, Senin (14/5). Menurut Sumarni, pemilik motor yang terjaring saat trek-trekan juga harus melengkapi motornya dengan peralatan standar yang ditentukan, sebelum mengambil kendaraannya. "Tanpa melakukan itu motor tidak boleh diambil," tegasnya. Namun, mulai pekan depan pelaku balapan liar yang terjaring saat trek-trekan tidak dapat lagi mengambil motornya begitu saja. Pasalnya, mereka terlebih dahulu harus mengikuti sidang di pengadilan. "Kendaraan tidak boleh diambil sebelum mengikuti sidang," tegasnya. Sangat Mengganggu Upaya tersebut dilakukan untuk menekan terjadinya balapan liar yang biasanya marak pada akhir pekan. Beberapa ruas jalan yang ada di Kota Kretek, seperti Lingkar Kencing atau GOR memang sering digunakan untuk adu nyali pembalap jalanan."Hal itu tentu saja sangat mengganggu keselamatan pengguna jalan lain." . Selain itu, keselamatan pengendara juga terancam. Pasalnya, petugas sering mendapati pembalap menjalankan kendaraannya secara sembrono dan nyaris menabrak pengguna jalan lain. "Kami bisa saja mengamankan yang bersangkutan, tetapi hal tersebut jelas sangat berbahaya," ungkapnya. Salah seorang pelaku balapan liar, Budi, yang ditemui di Mapolres kemarin mengaku dapat menerima keputusan tersebut. Pihaknya juga melengkapi kendaraannya dengan peralatan standar sebelum mengambil miliknya. "Karena itu aturannya, ya mau bagaimana lagi."(H8-19) |