logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 15 Mei 2007 SEMARANG
Line

Larangan Program Tri Semester Langgar PP

  • UKSW Diminta Mempertahankan

SALATIGA- Mantan Rektor UKSW Prof John A Titaley menilai, surat dari Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdiknas yang tidak membenarkan penerapan program tri semester di perguruan tinggi tersebut, justru menyalahi aturan.

Sebab, dalam PP 60/1999 tentang Perguruan Tinggi, pemerintah tidak memberikan batasan jumlah semester dalam satu tahun pelaksanaan perkuliahan. ''Pada Pasal 8 ayat 2 PP 60/1999 disebutkan, perguruan tinggi bisa melaksanakan program kuliah minimum dalam satu tahun dua semester. Artinya, karena minimum maka bisa lebih dari dua semester dalam setahun,'' kata John yang juga penggagas program tri semester di UKSW itu, Senin (14/5) pagi.

Menurutnya, ada atau tidak ada surat keputusan dari Dirjen Dikti, semua perguruan tinggi sah-sah saja melaksanakan program lebih dari dua semester dalam setahun, sehingga UKSW tidak perlu khawatir terhadap polemik pelaksanaan dwi semester atau tri semester. Sebab, secara hukum telah dikuatkan dengan aturan yang ada.

Bisa Melawan

John mengatakan, penerapan tri semester di UKSW sudah melalui proses perencanaan yang matang dari berbagai aspek persoalan pedidikan, termasuk aturan hukum. Namun, kalau Dirjen Dikti tetap menolak pelaksanaan tri semester, maka lembaga pendidikan bisa melawan lewat jalur hukum. Pimpinan UKSW yang sekarang ini pun, lanjutnya, harus dapat mempertahankan sistem yang telah diterapkan tersebut. Dan, tidak perlu ragu menerapkan sistem tri semester.

''Program tri semester jalan terus dan tidak perlu dimasalahkan,'' jelas dosen yang sempat diberitakan media, karena menjadi salah satu target teroris itu.

Sebagaimana diketahui, sejumlah elemen mahasiswa dan dosen meragukan penerapan program tri semester di UKSW dan meminta kembali ke program dwi semester seperti sebelumnya. Penolakan tri semester berawal dari keluarnya surat Dirjen Dikti Depdiknas kepada UKSW perihal Sistem Perkuliahan Tri Semester Nomor 375/D/T/2007 tertanggal 26 Februari 2007.

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Dikti Satryo Soemantri Brojonegoro itu, Dikti tidak membenarkan pelaksanaan program tri semester.

Surat tersebut ditembuskan kepada Direktur Akademik Dikti dan Koordinator Kopertis Wilayah VI Jateng. Rektor UKSW Prof Kris Herawan Timotius kemudian meminta masukan dari masing-masing fakultas yang tengah menggodok sistem tri semester.

Di Indonesia hanya UKSW yang melaksanakan tri semester dan program itu merupakan terobosan baru di dunia pendidikan. Diakuinya, perguruan tinggi itu mengalami kesulitan, karena format laporan Dikti berbasis semester (dwi semester), sementara format UKSW merupakan tri semester. (H2-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA