logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 15 Mei 2007 SEMARANG
Line

Razia PNS Keluyuran

''Pak, Saya Ketangkep Satpol...''

DUA pegawai negeri sipil asal Kabupaten Semarang itu masih berada di atas becaknya, ketika sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan mereka. Ketika itu, becak yang mereka tumpangi melaju di kawasan Kranggan, Semarang Tengah. Kedua abdi negara itu berada di luar kantor pada saat jam kerja.

Tentu saja, kedua perempuan itu, Isnaeni Sri Hastuti dan Witri Relawati, terkaget-kaget. Mereka sama sekali tak menyangka akan disetop oleh Satpol PP. Apalagi, kemudian diminta turun dan ditanya surat izin meninggalkan kantor.

Oleh petugas Satpol PP mereka dibawa masuk ke sebuah rumah penyewaan pakaian pengantin sehingga tidak menjadi tontonan orang.

Proses pemeriksaan tak mulus. Isnaeni yang tak merasa bersalah, bersigegas mengambil Hp dari dalam tasnsya, dan memencet sejumlah nomor. ''Pak, saya ketangkep Satpol...,'' tuturnya setelah mengucap kata ''halo''.

Rupanya, dia menelepon pimpinannya di Disperindag Kabupaten Semarang. Lantas, Hp itu diserahkan kepada Kasi Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota Semarang, Hestu Nugroho SH, yang memimpin operasi. Kepada orang yang dihubungi Isnaeni, Hestu menerangkan, ''Tidak ada apa-apa, Pak. Ini pemeriksaan rutin, untuk penegakan disiplin PNS.''

Sesuai prosedur razia, karena kedua PNS Pemkab itu tak bisa menunjukkan izin keluar kantor, Satpol PP Provinsi memberikan surat ''tilang''. Nama mereka dicatat dan kartu indentitas ditahan. ''Besok, KTP ibu bisa diambil di kantor Satpol PP Provinsi Jl Menteri Supeno,'' tutur seorang petugas.

''Kalau yang mengambil pimpinan saya, boleh nggak,'' sergah Isnaeni.

''O, boleh. Siapa saja boleh mengambil KTP itu atas permintaan ibu,'' jawab petugas sembari tersenyum.

Penegakan Disiplin

Kepada wartawan, Hestu menjelaskan, razia PNS di tempat perbelanjaan itu merupakan tindakan rutin, sebagai upaya penegakan disiplin PNS. Sebagai abdi negara, tak selayaknya mereka berada di luar kantor, tanpa kepentingan yang dibenarkan oleh tugasnya. Jam kerja yang ditetapkan untuk PNS, yakni pukul 7:00-15:15 pada Senin-Kamis dan pukul 7:00-11:30 pada hari Jumat.

''Banyaknya PNS yang keluyuran pada jam kerja, menimbulkan penilaian negatif, seolah-olah mereka tak ada kerjaan,'' kata Hestu.

Siang itu, razia digelar di sejumlah tempat perbelanjaan, mulai dari kawasan Kranggan, Mal Ciputra, pusat oleh-oleh Jl Pandanaran, dan Pasar Bulu.

Hasilnya, 20 PNS dipergoki keluyuran pada jam kerja, tanpa mengantongi izin keluar kantor. Dari jumlah itu, 13 orang merupakan PNS Pemkot, tujuh lainnya PNS dari Kabupaten Semarang, Pati, Disperindag Jateng, dan Bina Marga Jateng.

Sejumlah guru ''tertangkap'' pada razia itu. Sebagian dari mereka sudah pulang dari sekolah sehingga tidak membawa izin keluar kantor. ''Sudah pulang, masak harus bawa izin segala,'' kata seorang PNS guru, yang semula enggan diperiksa petugas. (Achiar M Permana-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA