logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 15 Mei 2007 SEMARANG
Line

Dishub Segera Panggil Pihak Ketiga

  • Berkait Temuan BPK

SEMARANG- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan IV/Jateng-DIY mendapati pembayaran sewa areal parkir lantai V Plasa Simpanglima tidak sesuai dengan perjanjian dan denda keterlambatan sebesar Rp 1,511 miliar belum dipungut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Andi Agus Wandoyo menyatakan, pihaknya akan segera mengundang pihak ketiga, yang bekerja sama dengan Pemkot dalam pengelolaan areal parkir lantai V Plasa Simpanglima, guna membahas masalah itu bersama-sama.

Selain itu, pihaknya juga akan memenuhi saran BPK. Dinas Perhubungan belum lama ini sudah melayangkan surat ke pengusaha dalam pengelolaan areal parkir tersebut.

Pihak ketiga dimaksud adalah PT Arga Mukti Pratama (AMP).

Mengacu laporan pemeriksaan BPK (yang telah dipublikasikan), dijelaskan, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah yang berasal dari pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah, Pemkot bekerja sama dengan pihak ketiga.

Salah satu aset Pemkot yang pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah areal parkir Lantai V Plasa Simpanglima Jalan KH Ahmad Dahlan No 2 Semarang yang dikelola oleh PT AMP.

Luas areal parkir tersebut 1.990 m2 yang digunakan untuk bangunan fasilitas hotel seluas kurang lebih 369m2 dan untuk areal parkir seluas kurang lebih 1.621 m2.

Andi menjelaskan, pengusaha secara lisan telah menyampaikan masalah itu sedang dalam pembahasan internal. Pihak pengusaha masih akan memperhitungkan kembali nilai denda, apakah benar besarannya dendanya.

"Nilai Rp 1,5 miliar itu besar sekali. Mereka tentu punya auditor sendiri untuk menghitung denda, apakah nilai dendanya sebesar itu atau tidak. Ya, kami beri toleransi waktu," paparnya.

Prinsipnya, PT AMP punya iktikad baik untuk melunasi pembayaran. Keterlambatan pembayaran merupakan kelalaian saja. "Berkait permintaan BPK, Dishub tetap akan menagih Rp 1,5 miliar. Namun, dari mereka (pihak ketiga) juga perlu diberi kesempatan," ujarnya.

Andi mengemukakan, posisi Dishub saat ini menunggu jawaban dari pengusaha.

Pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang PT AMP, agar yang bersangkutan segera memberi jawaban.

"Nanti titik temunya seperti apa, kami menunggu PT AMP. Mungkin akan diundang di Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah," katanya.

Kepala DPKD Suseno menyatakan, pihaknya belum membaca secara detail pemberitaan Suara Merdeka (Senin, 14/5), perihal temuan BPK menyangkut kelemahan pengelolaan pendapatan pajak, sewa reklame yang menjadi tanggung jawab kepala DPKD.

Oleh karena itu, dia enggan menanggapi materi pemberitaan yang banyak berkait dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.

''Saya belum baca. Bagaimana kalau besok (hari ini) saja tanggapannya. Saya akan coba pelajari lebih dulu, biar memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif,'' katanya. (H30,H9-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA