| Selasa, 15 Mei 2007 | KEDU & DIY |
Guru Wajib Miliki Kualifikasi AkademikYOGYAKARTA - Seorang guru, menurut Ketua Tim Sertifikasi Guru dan Dosen Prof Dr Muchlas Samani dari Universitas Negeri Surabaya, wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4, sedangkan kompetensi guru sebagaimana dimaksud Pasal 8 bisa diperoleh melalui pendidikan profesi. Hal itu dikemukakan oleh Prof Muchlas pada seminar nasional ''Paradigma Pengembangan Profesi Pendidik'' yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta (FISE UNY) di Hotel Jayakarta Yogyakarta dalam rangka dies natalis ke-43 UNY dan pengukuhan pengurus pusat Hispisi 2007-2011, baru-baru ini. Menurut Ketua Tim Sertifikasi Guru dan Dosen itu, sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen, sedangkan sertifikat pendidik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Bukti Formal Sementara itu, Rektor UNY Prof Sugeng Mardiyono PhD sebagai pembicara lainnya pada seminar yang sama menjelaskan, kualifikasi akademik berupa ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik. Adapun sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan sebagai tanda profesional. Karena itulah, setiap dosen wajib memiliki kualifikasi akademik yang sesuai, kompetensi, sertifikat pendidik, dan lain-lain. Untuk sertifikat pendidik bagi dosen diberikan jika ia sudah menjadi guru besar (S3), telah berpengalaman kerja minimal dua tahun, sekurang-kurangnya asisten ahli, dan lulus ujian kompetensi dengan portofolio. Sertifikasi pendidik bagi dosen harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan jumlah peserta sertifikasi pendidik per tahun ditentukan oleh menteri. Disebutkan pula oleh Prof Sugeng bahwa dosen yang tidak memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikasi dalam waktu maksimal 10 tahun, dapat dialihtugaskan sebagai tenaga kependidikan (nonkompetensi), disetop tunjangan profesi atau disetop sebagai dosen serta perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi yang tidak sesuai dengan kewenangannya akan disetop sebagai penyelenggara. (P12-70) |