| Selasa, 15 Mei 2007 | KEDU & DIY |
PWI Cabang Yogyakarta Kritisi Birokrasi Polda DIYYOGYAKARTA - Pengurus PWI Cabang Yogyakarta, Senin (14/5), mengirim surat kepada Kapolda DIY. Melalui surat yang ditembuskan kepada Presiden dan Kapolri, dipertanyakan aturan birokrasi terhadap wartawan di lembaga kepolisian itu. Sesuai dengan semangat dan jiwa UU No 40/1999 tentang Pers sekarang bukan waktunya lagi masih terjadi penghambatan tugas, fungsi, dan peran wartawan yang akan memperoleh dan mendapatkan berita dan atau informasi. Melalui surat bernomor 167/PWI-Yk/V/2007 seperti dikatakan oleh Ketua PWI Cabang Yogyakarta Drs Octo Lampito, sejak dua bulan terakhir pihaknya banyak menerima keluhan dari wartawan berkait tata cara mengakses berita/informasi dari jajaran Polda DIY. Selain itu, tambah Octo, kalau memang akan menerapkan Bidang Humas sebagai sumber informasi hendaknya dengan menempatkan perwira yang mrantasi. Mengenai hal ini dia menunjuk contoh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sisno Adiwinoto. Diminta ataupun tidak, dia tahu apa yang dimaui wartawan. Demikian juga Brigjen Anton Bachrul Alam. Terdapat dua hal pokok yang mendorong pengurus PWI Yogyakarta melayangkan surat tersebut. Pertama, ketika penggerebekan teroris di kawasan Jl Lingkar Utara Yogyakarta dan kedua berkait penangkapan serta penahanan tersangka kasus korupsi Murod Irawan. Bohongi Publik Penggerebekan yang diwarnai kontak senjata dengan anggota teroris pada akhir Maret lalu oleh Kabid Humas Polda DIY AKBP Drs Budi Santoso dikatakan pelakunya adalah kelompok pencurian dengan kekerasan (curas). Padahal sebelumnya di Jakarta, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sisno Adiwinoto sudah menjelaskan yang digerebek adalah anggota kelompok teroris. Demikian juga tentang penangkapan tersangka Murod Irawan, dikatakan dilakukan di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Padahal penangkapan yang dilanjutkan penahanan terjadi di ruangan penyidik Polda DIY pada 4 Mei lalu. ''Dua keterangan yang diberikan itu kan sama dengan membohongi wartawan ataupun publik,'' ucap sejumlah wartawan. Padahal, tambah Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Cabang Yogyakarta Asril Sutan Marajo, dua peran pers nasional adalah melaksanakan pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar (Pasal 6). (P58-70) |