logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 15 Mei 2007 EKONOMI
Line

Ditjen Pajak Tetapkan 5 Tersangka

JAKARTA-Direktorat Jendral Pajak menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan menyangkut Asian Agri Group. "Pemeriksaan bukti permulaan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan atas 15 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group telah dapat diselesaikan dan menunjukkan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh grup tersebut," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin.

Lima tersangka adalah penanggung jawab ke-14 perusahaan dan berperan sebagai penandatanganan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Ke lima tersangka adalah LA, WT, ST, TBK, dan An. Selain lima tersangka, juga telah ditetapkan calon saksi sementara sekitar 30 orang lebih.

Darmin menjelaskan, dari 15 perusahaan di grup itu, satu perusahaan tidak ada kegiatan usahanya sehingga pemeriksaan difokuskan pada 14 perusahaan. Kegiatan 14 perusahaan itu adalah di bidang perkebunan dan pengolahan minyak sawit, serta kegiatan lain yang terkait dengan itu seperti ekspor dan impornya.

Modus operandinya adalah dengan menggelembungkan biaya sebesar Rp 1,5 triliun, menggelembungkan kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar, dan mengecilkan hasil penjualan sebesar Rp 889 miliar, sehingga isi SPT yang disampaikan tidak benar. (bn-59)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA