| Selasa, 15 Mei 2007 | EKONOMI |
Surat Saham Bisa DigadaikanSOLO - Perum Pegadaian mengembangkan bisnis baru yakni gadai efek (surat berharga) dan gadai deposito. Surat berharga yang diterima adalah saham, obligasi, ORI (Obligasi Ritel Indonesia) atau SUN (Surat Utang Negara). Rencananya, produk ini akan diperkenalkan Juni ini. Gadai surat ber deposito menunggu pelaksanaan gadai saham, apakah berjalan sesuai rencana atau tidak. Hal tersebut diungkapkan Dirut Perum Pegadaian, Drs H Deddy Kusdedi MM di sela-sela peresmian Gedung "Langen Palikrama Gading" di Kompleks Perum Pegadaian Cabang Gading, Solo, kemarin. Ia menambahkan saham yang bisa digadaikan saham-saham unggulan (blue chip). Taksiran pinjamannya 50% dari harga saham. Besar pinjamannya mulai dari Rp 20 juta sampai dengan Rp 2 miliar per nasabah. Jangka waktu pinjaman selama empat bulan dan bisa diperpanjang. Menurut Deddy, semestinya akhir bulan Mei ini gadai saham bisa direalisasi, tapi karena terkendala infrastruktur, mundur sampai awal Juni. Sama dengan gadai konvesional, gadai saham ini begitu hari ini saham digadaikan, hari ini pula pemohon langsung mendapatkan uangnya. Proses gadai saham, investor atau nasabah yang akan menjaminkan sahamnya harus melalui perusahaan sekuritas mitra Pegadaian. Agunan Dalam gadai surat berharga ini, Pegadaian bekerja sama dengan perusahaan efek mitra dan kustodian efek sentral. Semua saham disimpan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (Casei). Pegadaian akan membuat sub rekening atas nama Pegadaian yang akan menampung seluruh surat berharga atau saham yang menjadi agunan. "Jadi tanpa sepengetahuan atau seizin Perum Pegadaian, perusahaan efek maupun PT Casei tidak bisa memutasikannya," kata dia. Mekanisme kerja untuk gadai saham ini menggunakan fasilitas teknologi informasi (TI). "Sistemnya sekarang sedang dibangun, sedang menuju uji coba," katanya. Jika gadai saham itu berhasil, tiga bulan kemudian akan mengembangkannya pada gadai obligasi, termasuk obligasi RI (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN). Jika Undang-undangnya memungkinkan, pihaknya juga menerima gadai deposito. Sementara deposito belum bisa cair, karena belum jatuh tempo, pemiliknya bisa menggadaikan pada Perum Pegadaian. "Kalau soal dana, tak masalah. Kami cukup tersedia dana untuk produk tersebut," katanya. (bt-59) |