| Senin, 14 Mei 2007 | OLAHRAGA |
Cabang Lolos PON Harus Tetap Berlatih SeriusSEMARANG - Ketua KONI Jateng Murdoko meminta kepada cabang yang sudah lolos PON 2008 untuk tetap berlatih serius dengan menggelar Pelatda Jangka Panjang (PJP) yang sudah berjalan. Hal itu penting guna memfokuskan diri meriah medali pada PON nanti. Dia juga mengatakan, pihak KONI menunggu laporan secara terperinci dari masing-masing induk organisasi (Pengprov) soal jumlah atlet yang sudah lolos ke Kaltim. Data inventarisasi atlet yang lolos, kata dia, cukup penting terkait dengan program TC PON tahap kedua yang bakal digelar KONI Jateng. Pada TC tahap kedua ini dipersiapkan strategi khusus untuk bersaing merebut medali emas sesuai yang ditargetkan. ''Kami harus memiliki data yang komplet dan terperinci soal atlet yang sudah lolos PON. Sebab ini menyangkut biaya akomodasi TC PON kelak. Makanya, pihak Pengprov harus koordinasi dengan kami,'' kata Murdoko. Hingga kini Jateng sudah meloloskan 12 cabang ke PON XVII 2008 di Kaltim. Yang menggembirakan, kata dia, sejumlah cabang yang lolos PON menunjukkan prestasi yang bagus di babak Pra-PON. ''Sudah ada 12 cabang yang sudah meloloskan atletnya ke PON. Kami bersyukur, ada beberapa cabang yang tak sekadar lolos PON, tapi juga berprestasi di babak kualifikasi PON. Misalnya terjung payung dan menembak yang menjadi juara umum,'' Murdoko di Semarang, kemarin. Ke-12 cabang yang merebut tiket ke PON adalah balap motor dan bulu tangkis (berdasarkan kuota), atletik, renang, sepak takraw, menembak, paralayang, golf, berkuda, judo, balap sepeda dan terjung payung. Menurut Murdoko, bulan Mei ini ada enam cabang yang bakal berlaga di babak Pra-PON, yaitu sepak bola, senam, karate, pencak silat, dan sofbol/bisbol. Dia juga berharap, cabang yang akan tampil di kualifikasi PON, mampu menunjukkan prestasi terbaiknya. Soal adanya keterlambatan kucuran dana PJP selama dua bulan, dia mengakuinya. Padahal kelangsungan PJP sangat bergantung pada dana. Namun, pada sisi lain, pengeluaran dana APBD saat sekarang cukup rumit dengan adanya Permendagri No 13.(H32-28) |