logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 14 Mei 2007 SEMARANG
Line

Berkas Dugaan Korupsi Akan Dikembalikan

  • Kasus Buku Wajib

SALATIGA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga akan mengembalikan berkas-berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku wajib senilai Rp 17,6 miliar, yang telah diserahkan oleh Polres Salatiga pada 3 Mei lalu. Kejari menilai berkas tersebut masih terdapat kekurangan.

Kajari Chrisnowati SH MH melalui Kasi Pidsus Suryanto SH mengatakan, pengembalian berkas tersebut akan dilakukan pada Rabu (16/5) mendatang. Kemudian Kejari akan memberikan catatan hasil temuan atas kekurangan berkas tersebut.

''Ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi. Di antaranya adalah pemeriksaan yang kurang mendalam. Kemudian perlu ditambahnya alat bukti, serta keterangan saksi tambahan dari legislatif dan eksekutif yang sebelumnya telah diperiksa,'' papar Suryanto.

Menurutnya, Kejari masih memerlukan keterangan tambahan dengan memeriksa ulang sejumlah saksi. Perlu juga dilakukan cek silang keterangan dari para saksi tersebut, sehingga, diperoleh keterangan adanya keterkaitan antara seorang saksi dengan saksi lainnya.

Pengembalian berkas tersebut, Kejaksaaan akan melampirkan beberapa catatan penting lainnya serta petunjuk. Catatan tersebut merupakan masukan agar polisi dapat membenahi berkas perkara dua tersangka. Yakni mantan Kadinas Pendidikan Drs Bakri MSEd dan Pimpro pengadaan buku Kadarisman Spd.

Sebagaimana diketahui, Polres Salatiga akhirnya melimpahkan semua berkas kasus dugaan korupsi pengadaan buku wajib SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA terbitan PT Balai Pustaka (BP) senilai Rp 17,6 miliar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Kamis (3/5) lalu.

Berkas berjumlah dua bandel yang masing-masing setebal 20 centimenter itu, atas nama tersangka mantan Kadinas Pendidikan Drs Bakri MSEd dan Pimpro pengadaan buku Kadarisman Spd.

Berkas tersebut berisi dokumen-dokumen proyek pengadaan buku wajib, dan data keterangan 88 saksi yang telah diperiksa. Bersama itu diserahkan barang bukti uang senilai Rp 25 juta yang merupakan sitaan atas pengembalian dari beberapa saksi. Dalam penyidikan kasus buku tersebut, polisi sudah memeriksa 88 saksi sembari menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah dilakukan selama tujuh bulan. Dari hasil audit BPKP terhadap proses pengadaan buku wajib itu, diketahui kerugian negara yang telah tercatat sebesar Rp 7,47 miliar. (H2-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA