| Senin, 14 Mei 2007 | BANYUMAS |
Warga Diminta Kembalikan KTP LamaCILACAP - Pemkab Cilacap telah mengeluarkan edaran, agar masyarakat menyerahkan KTP yang sudah tidak berlaku. Kebijakan ini terkait pemberlakuan KTP model Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). KTP yang tidak sesuai ketentuan itu, dinyatakan tidak berlaku. ''Bupati telah mengeluarkan edaran nomor 474.4/1113/19 tanggal 28 April 2007, tentang kepemilikan KTP ganda, surat dan dokumen kependudukan. Intinya, warga diminta menyerahkan KTP yang sudah dinyatakan tak berlaku, seperti KTP warna kuning, KTP Sim Duk, dan KTP Asuransi ke kantor-kantor pemerintahan terdekat,'' kata Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap, Djoko Tri Atmodjo. Peringatan Dia mengatakan, surat edaran itu sekaligus merupakan peringatan bagi mereka yang masih memakai KTP model lama. Surat tersebut juga disebarkan ke semua dinas instansi pemerintah maupun swasta. ''Batas akhir penyerahan KTP yang tidak berlaku adalah 15 Mei,'' kata Djoko. Namun begitu, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil belum berani menentukan tindakan pada warga yang hingga batas waktu itu masih memiliki KTP ganda. Ada kemungkinan, pemerintah akan melakukan sweeping dan penertiban. Namun demikian, menurutnya pemberian sanksi semacam itu harus dikoordinasikan dengan banyak pihak. ''Dalam hal ini, kami butuh kesadaran masyarakat. Yang jelas saat ini hanya KTP SIAK saja yang berlaku untuk mengurus surat-surat desa, pendaftaran kerja, dan urusan perbankan,'' tambah dia. (G21-74) |