logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 14 Mei 2007 BANYUMAS
Line

Administrasi Wakaf Diminta Dipermudah

CILACAP - DPRD Cilacap meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempermudah pengurusan administrasi tanah wakaf di Cilacap. Kemudahan ini, terkait fungsi tanah wakaf yang sebagian besar digunakan untuk kepentingan sosial. ''Saya mengimbau karena ada laporan saat ini untuk mengurus administrasi tanah wakaf dipersulit,'' kata Anggota DPRD Cilacap, Arwani Amin, kemarin.

Dia menilai selama ini tidak banyak orang yang merelakan tanahnya untuk diwakafkan, baik untuk lembaga sosial, pendidikan maupun keagamaan. Untuk itu dibutuhkan keikhlasan dari seseorang. Karena itu, karena pemerintah selayaknya memberikan kemudahan.

''Prinsipnya, apa yang berguna bagi masyarakat, harus didukung kebijakan yang fleksibel dari pusat sampai daerah termasuk dalam pengurusan administrasi tanah wakaf,'' kata anggota DPRD dari PKS itu.

Dari pantauan Dewan di lapangan, kendalanya saat mengurus kepemilikan tanah tersebut. Biasanya pemberi pewakaf, biasanya tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan pemerintah (agraria-Red).

Mereka biasanya, hanya memiliki surat jual beli dan surat keterangan letak dan luas tanah miliknya yang dikeluarkan lingkungan kecamatan/kelurahan (surat pethuk-Red). Sementara SHM tanah dari agraria jarang yang memilikinya. (G21-55)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA