| Senin, 07 Mei 2007 | SALA |
75 CPNS Teranulir Minta Diangkat secara KhususBOYOLALI- Sebanyak 75 CPNS yang teranulir saat pengangkatan tahun 2005 mengadu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), akhir pekan lalu. Mereka meminta agar mendapat kebijakan khusus untuk diangkat sebagai CPNS. ''Kami sangat malu. Masa sudah dinyatakan diterima sebagai CPNS, kemudian dianulir,'' ujar koordinator CPNS, Giyanto saat dialog di aula BKD. Bahkan dengan sedikit guyon dan getir, dia mengandaikan bahwa kendil para CPNS yang teranulir kini hampir terguling. Satu- satunya cara hanyalah ada kebijakan khusus agar ke-75 karyawan honorer itu diangkat sebagai CPNS. ''Ada salah satu teman yang ketika dinyatakan dianulir baru mengandung, kini anaknya sudah bisa berjalan. Anaknya diberi nama Dewi, namun oleh teman- teman ditambahkan nama Revisianti sebagai kenang- kenangan buruk karena teranulir dari CPNS.'' Menanggapi keluhan yang disampaikan, Kepala BKD Drs Marno Wasito tidak berani menjanjikan apa- apa. Bahkan dia menyampaikan data dan fakta tentang penerimaan CPNS. Dijelaskan, keinginan kuat yang disuarakan para tenaga honorer adalah revisi PP No 48. Utamanya tentang satu kata dalam pasal 6 ayat 2. Kata dapat diminta agar dihapuskan sehingga secara otomatis seluruh karyawan honorer diangkat sebagai CPNS.''Kata dapat berarti bisa diangkat dan bisa pula tidak, ini memang terasa mengganjal,'' jelasnya. Menunggu Kemungkinan kedua, menunggu tuntasnya pengangkatan seluruh CPNS yang ada. Sesuai catatan, di Boyolali ada 2.111 karyawan honorer yang dinyatakan bisa diangkat secara otomatis. Tahun 2005 sudah diangkat sebanyak 402 orang dan tahun 2006 diangkat sebanyal 500 orang. Bila kebijakan pemerintah tidak berubah, maka sisanya bisa dituntaskan dalam dua tahun mendatang. ''Namun ada kebijakan baru pemerintah yang tidak sinkron. Pemerintah pusat menyatakan pengangkatan CPNS diprioritaskan untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Padahal, di Boyolali sebagian besar tenaga honorer di luar dua bidang itu.'' Bupati, lanjut dia, pernah menyampaikan solusi untuk mengatasi kebuntuan. Para karyawan honorer yang usia masih memungkinkan diminta agar mendaftar lagi melalui formasi umum. Namun solusi itu langsung disambut pesimis ke-75 karyawan honorer tersebut. Mereka menilai kebijakan itu tidak masuk akal karena usia mereka sudah melebihi batas maksimal 35 tahun. ''Lagipula, kami pernah diminta melakukan pemberkasan dan dinyatakan diterima. Tetapi tiba- tiba dinyatakan dianulir, ini sangat menyakitkan,'' tegas Giyanto. (G10-67) |