| Senin, 07 Mei 2007 | SALA |
Guru Bantu Dirikan Tenda di DPRDKARANGASEM-Para guru bantu anggota Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI) seeks Karesidenan Surakarta mendirikan tenda di halaman Gedung DRPD Kota Surakarta, Sabtu lalu. Aksi tersebut merupakan lanjutan dari pepe (berjemur-red) di Alun-alun Lor Keraton Surakarta selama tiga hari, akhir pekan lalu. Melalui kemah itu para guru bantu menuntut pemerintah dan presiden konsisten pada janjinya, yakni mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Ketua DPP FKGBI Ayub Djoko Pramono STh MM mengatakan kemah itu refleksi keprihatinan yang dilatarbelakangi filosofi Jawa. Guru-guru bantu, lanjut dia, telah berupaya dalam waktu panjang tetapi tidak kunjung berhasil dan selalu dikecewakan. "Kami akan melakukan aksi ini sampai presiden menandatangani revisi PP No 48/2005. Tidak tahu sampai kapan, tetapi yang jelas tidak akan pernah surut," tandasnya. Pengesahan revisi PP No 48/2005, katadia, menjadi payung hukum pengangkatan tenaga honorer, termasuk guru bantu menjadi PNS formasi 2007. ''Keputusan dan komitmen pemerintah serta DPR untuk mengangkat guru bantu menjadi PNS telah menimbulkan beban psikologis,'' ujarnya. Guru SMPN 19 Surakarta itu menyebutkan jika persoalan guru bantu tidak segera mendapat perhatian serius, akan kian sulit mengatasi persoalan guru-guru tidak tetap lainnya. "Pemerintah disebut baik dan berhasil kalau bisa menyelesaikan persoalan itu, termasuk anggaran pendidikan 20%. Kalau masalahnya tak kunjung selesai, pemerintah telah gagal," tuturnya. Ia menyatakan jika sampai 20 Mei Presiden tidak menandatangani revisi PP No 48/2005, guru bantu di Surakarta bertekad akan kemah di Jakarta. Mereka berangkat bersama-sama wakil guru bantu di Jateng. Setiap daerah diminta mengirim wakil satu bus, kemudian berangkat ke Jakarta dan kemah di sana. Prihatin Wali Kota Surakarta Joko Widodo yang prihatin atas nasib guru bantu Sabtu malam lalu mendatangi tenda mereka di kompleks DPRD. Ia berjanji akan mengirim surat kepada Presiden yang intinya memohon agar mendengar tuntutan guru bantu, yakni mengesahkan revisi PP No 48/2005. Guru bantu meminta izin kepada Wali Kota untuk berangkat ke Jakarta. Mereka juga minta izin andai Solo ditetapkan sebagai tempat untuk syukuran nasional setelah tuntutan mereka dipenuhi. (hr-27) |