logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 07 Mei 2007 WACANA
Line

Ujian Nasional SD, buat Apa?

  • Oleh Sucipto Hadi Purnomo

SISWA kelas VI SD tahun ini boleh dibilang lebih beruntung daripada adik kelas mereka. Untuk menamatkan sekolah, mereka tak perlu menempuh ujian nasional (UN). Adik kelasnya, mulai 2008, akan kembali mengikuti UN.

Ketakbijakan itu tenggelam oleh pengembangan wacana aneka kecurangan yang membelit pelaksanaan UN di SMP dan SMA. Padahal, pada program "baru tapi lama" itu sebenarnya menyimpan permasalahan yang bisa membuat dunia persekolahan makin tak keruan.

Disebut "baru tapi lama", karena semenjak 1985 lembaga yang mengurusi pendidikan itu telah memberlakukan evaluasi belajar nasional (ebtanas) mulai dari SD sampai dengan SMA/sekolah kejuruan. Dari hal itu, lahirlah nilai ebtanas murni (NEM), yang wibawanya jauh melebihi surat tanda tamat belajar (STTB), sekalipun sama-sama menerakan hasil belajar siswa. Malahan untuk NEM relatif lebih lengkap dalam merekam prestasi subjek didik. Maklumlah, sedikit-banyaknya NEM akan menentukan nasib berikutnya untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah idaman.

Menuai Sanggahan

Lebih dari satu setengah dasawarsa berjalan, akhirnya sejak 2002 ebtanas SD dihapuskan. Ada beberapa alasan yang mengemuka kala itu. Salah satunya, yang dianggap utama, adalah adanya Wajib Belajar (Wajar) Sembilan Tahun.

Kini, setelah lima tahun dihapuskan, UN SD akan diadakan kembali mulai tahun depan. Lagi-lagi alasan nonpedagogislah yang lebih mengemuka. Peraturan Pemerintah (PP) 19/2005 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dianggap sebagai payung hukum yang mengarahkan adanya UN bagi jenjang itu. Lihatlah bagian keempat tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah pada PP itu, terutama lagi Pasal 68. Ditegaskan bahwa hasil UN digunakan sebagai pertimbangan untuk dua hal, dan itu bertolak belakang dengan program Wajar Sembilan Tahun.

Pada Butir b diatur bahwa hasil UN digunakan sebagai pertimbangan untuk dasar seleksi masuk jenjang berikutnya. Adapun Butir c menyatakan, hasil UN dijadikan salah satu pertimbangan untuk penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan.

Persoalannya, bila seorang siswa SD gagal dalam UN dan kemudian dinyatakan tidak lulus, berarti dia tak berhak melanjutkan pendidikan ke SMP. Bukankah itu sama saja dengan menghambat peluang anak usia 7-12 tahun menuntaskan hak dari negara untuk mendapatkan layanan pendidikan sembilan tahun? Bukankah di balik hak publik, bersemayam kewajiban negara? Lantas, di mana pula letak nilai-nilai wajib belajar yang diprogramkan pemerintah?

Melawan Hukum

Selain melawan logika publik, UN SD bertentangan dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 34 UU itu jelas-jelas mengharuskan anak usia 7-15 mengikuti pendidikan dasar sembilan tahun (SD-SMP) dan pemerintah harus membiayainya. Karena itu, dengan adanya PP yang mengarahkan siswa SD mengikuti UN, berarti pemerintah melahirkan turunan UU yang bertentangan dengan payungnya.

Dalam sebuah keterangan resmi Depdiknas memang dikemukakan bahwa UN untuk mencapai standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan secara nasional. Dikatakan pula, ujian tersebut untuk menentukan sejauh mana pencapaian isi pendidikan yang telah diraih oleh perserta didik, sehingga menjadi semacam alat ukur bagi tahapan pendidikan.

Namun, tetap saja ke(tak)bijakan itu harus terus-menerus dikritisi, malah jika perlu didorong agar diurungkan saja. Sebab, jelas-jelas bahwa pada masa lalu penggunaan ebtanas sebagai alat evaluasi prestasi belajar telah menghadirkan malapetaka dan kerugian pedagogis yang serius pada sistem pendidikan dan persekolahan kita.

Dampak negatif yang paling parah, terjadi simplifikasi terhadap kriteria dan norma bagi proses, output, dan outcome pendidikan kita secara nasional. Di samping itu, praktis pendidikan terseret pada semangat pragmatisme dalam arti sempit. Siswa dinilai prestasi belajarnya hanya dalam aspek kognitif, dengan mengabaikan potensi lain seperti kreativitas, kecerdasan emosional, dan kemampuan imajinasi.

Dengan ebtanas, semua daya dan upaya sekolah, kepala sekolah, guru, siswa, bahkan orang tua siswa, hanya difokuskan kepada perolehan NEM tinggi pada akhir jenjang pendidikan siswa dengan cita-cita pragmatis: agar dapat diterima di sekolah lanjutan yang favorit.

Celakanya, masyarakat menjadi "sakit" dan itu direspons oleh sekolah yang lebih "sakit" pula, juga lembaga bimbingan belajar yang tak kalah akut "sakit"-nya.(68)

--- Sucipto Hadi Purnomo, dosen Pendidikan Bahasa Jawa FBS Unnes, ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Pendidikan (LKP2).


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA