| Senin, 07 Mei 2007 | NASIONAL |
GEMA GEDUNG BERLIANSubsidi Pupuk bagi Petani yang Punya LumbungHARGA gabah setiap kali panen raya hampir selalu jatuh di bawah harga pembelian pemerintah. Di sisi lain, para petani ingin menjual panenannya untuk berbagai kebutuhan, di antaranya modal membeli pupuk, bibit, dan obat-obatan saat musim tanam berikutnya. Karena kebutuhan yang mendesak seperti itu, akhirnya tidak jarang petani melepas gabahnya dengan harga jual di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) kepada tengkulak/pedagang. Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Jateng Muhammad Haris, kesulitan para petani itu harus direspons segera oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Salah satunya dengan memberikan insentif atau subsidi bibit, pupuk dan obat-obatan kepada para petani. Bagaimana memberikan insentif itu? Haris memiliki usulan yang unik sebagai syarat pemberian insentif atau subsidi itu. Fasilitas tersebut diberikan kepada para petani yang bersedia membuat lumbung gabah dan menyimpan hasil panenannya di lumbung-lumbung miliknya. "Saat ini, petani harus dimanja seperti itu agar ketersediaan pangan mencukupi. Dengan mereka mampu menyimpan gabah di lumbung, kebutuhan pangan tidak perlu dipusingkan lagi. Berbeda kalau mereka tidak diberi insentif seperti itu, panenan mereka akan habis dijual untuk modal pada musim tanam berikutnya. Rata-rata petani sekarang demikian," jelas anggota Fraksi PKS ini. Pangkas Tengkulak Keharusan membuat lumbung itu harus diatur dalam peraturan daerah. Haris berpendapat, cara ini dapat memangkas aktivitas para tengkulak atau pedagang agar tidak membeli gabah di bawah HPP. Kalau pedagang nekat ingin membeli gabah petani dari lumbung itu, syaratnya diperketat, misalnya waktu pembelian ditentukan satu bulan sebelum masa panen dan minimal sesuai dengan HPP. Pendapat hampir serupa disampaikan anggota Komisi B Bambang Raharjo dari Fraksi PDI-P. Apabila Dana Penguatan Modal (DPM) Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) tidak efektif dan hanya menguntungkan para pemilik unit penggilingan yang mempunyai jaminan, lebih baik diubah sistemnya langsung ke gabungan kelompok tani. Pendekatannya dengan kembali menghidupkan lumbung-lumbung desa. Hasil laporan jaringan petani PDI-P di Purworejo, misalnya, harga gabah kering panen hanya 1.800/kg. Satgas pembelian gabah yang disebar Bulog, tidak dirasakan keberadaannya oleh para petani. Begitu pula pemilik unit penggilingan yang menerima dana LUEP tetap membeli dengan harga di bawah HPP. "Hal tersebut menunjukkan mitra Bulog maupun penerima dana LUEP tidak mengamankan HPP. Karena itu, perlu peninjauan kebijakan Bulog dalam memilih dan membina mitranya, maupun kebijakan pemprov dalam penyaluran dan operasionalisasi penerima LUEP," jelas dia. Apabila mitra Bulog tidak mampu mengamankan HPP, kata Bambang, Bulog harus mengambil sikap tegas karena tidak pernah tercatat dalam sejarah mitra Bulog menjadi miskin karena kerja sama dengan Bulog. Petani di Desa Kali Kalong Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang, juga sulit menjual gabah. Harga gabah tidak sesuai dengan harga HPP yang telah ditentukan pemerintah sehingga petani sangat dirugikan. Menurut dia, Bulog Sub-Divre Kedu perlu lebih progesif dalam menyerap produksi petani di wilayah tersebut. "Tidak terlalu sulit bagi pemerintah khususnya Bulog untuk mengadakan gabah atau beras pada saat panen raya ini, apalagi ternyata harga gabah jatuh. Para mitra Bulog justru menikmati jatuhnya harga gabah di tingkat petani ini," tandasnya.(Jamal al Ashari, Widodo Prasetyo-41) |