| Senin, 07 Mei 2007 | NASIONAL |
Siap Hadapi Gugatan
SUMEDANG- Menyusul gugatan orang tua praja mendiang Cliff Muntu, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Kesiapan itu disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Rektor IPDN Johanis Kaloh, baru-baru ini. Menurut dia, sebagai warga negara yang menaati hukum, IPDN menghormati langkah yang ditempuh orang tua almarhum. "Kami menghormatinya dan karena sudah masuk domain hukum, maka kami akan siap dan mempersiapkan segala hal yang perlu, termasuk data," katanya. Sebagaimana diberitakan, keluarga Cliff Muntu lewat kuasa hukum OC Kaligis telah menggugat Mendagri (tergugat I), IPDN (tergugat II), Rektor IPDN (tergugat III). Dalam kasus itu, Mendiknas turut menjadi tergugat. Pasalnya penggugat menilai institusi pendidikan itu tidak melaksanakan kewajiban hukum, yakni tidak mencegah terjadinya kekerasan. Johanis Kaloh menegaskan, setiap warga negara, siapa pun dia, harus menghormati hukum. "Proses hukum harus didorong untuk tercapainya rasa keadilan. Terkait gugatan atas IPDN, apa pun hasilnya nanti, pengadilan yang akan menentukan." Selain IPDN, Depdagri juga siap menghadapi gugatan keluarga almarhum Cliff Muntu. Kapuspen Depdagri Saut Situmorang mengatakan, sebagai tergugat I, Depdagri siap menghadapi gugatan hukum tersebut. Menurut dia, sebagai warga negara yang menunjung tinggi hukum, pihaknya harus menghargai proses hukum yang ada. Sejauh ini, sejak orang tua Cliff Muntu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Depdagri belum berkoordinasi untuk menyiapkan hal-hal yang terkait gugatan tersebut. Depdagri juga belum mengetahui persis materi gugatan yang diajukan penggugat. "Kita tahu karena membaca surat kabar. Jadi praktisnya kita belum mempersiapkan, misalnya kuasa hukum," ujarnya. Untuk menghadapi gugatan hukum, kata dia, tidak bisa hanya karena mendengar atau membaca berita di media massa. Biasanya, kalau gugatan itu sudah sampai di pengadilan, pihak pengadilan yang akan memberi tahu dan menyampaikan berkas gugatan. "Biro Hukum Depdagri yang akan menyiapkan segala hal menyangkut gugatan tersebut. Kita masih menunggu adanya penyampaian dan pengadilan," katanya. Johanis Kaloh juga memaparkan sejumlah langkah konkrit pembenahan kampus IPDN, terutama menyangkut pola relasi senior-junior dan perekrutan kegiatan ekstra kurikuler. Dia memberikan contoh kegiatan bersama senam pagi. Semua praja hingga karyawan wajib mengikuti senam. Sekarang ini, lanjut dia, seluruh siswa IPDN diperkenankan menggunakan telepon seluler. Lewat cara itu, unek-unek mereka bisa tersalurkan dan pola relasi mencair. Selain itu, kegiatan sosial kemasyarakatan yang melibatkan praja dari berbagai tingkat juga diintensifkan. "Kita pelan-pelan mulai dari hal yang paling kecil hingga perubahan yang menyangkut manajemen. Karena perubahan yang paling pokok adalah masalah manajemen," katanya. (bn-46) | ||||