| Senin, 07 Mei 2007 | SEMARANG |
Ny Punah Harus Tunjukkan Bukti Konversi
SEMARANG- Klaim kepemilikan lahan eks Gedung Rakyat Indonesia Semarang (GRIS) di Jalan Pemuda No 358 oleh ahli waris Leonard Egiued Smith, harus dikuatkan dengan bukti konversi. Sebab, Pasal 16 UU Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 mengatur, seluruh tanah milik warga negara asing di Indonesia harus dikonversi agar hak kepemilikannya bisa diturunkan. Jika Ny Punah Dewi Nurhayati (56) yang mengaku sebagai ahli waris Smith tidak memiliki bukti itu, maka hak atas tanah eks GRIS dengan sendirinya gugur demi hukum. Demikian pendapat Guru Besar Fakultas Hukum Unika Soegijapranata, Prof Dr Agnes Widanti SH CN terkait klaim atas tanah eks GRIS yang dikemukakan Ny Punah. Seperti diberitakan, Ny Punah, warga Jl Ikan Kembangwaru No 27, Karangrejo, Banyuwangi, Jatim mengklaim tanah eks GRIS sebagai hak ayah kandungnya, Smith, yang berkebangsaan Belanda. Sebagai bukti, dia menunjukkan surat jual beli berangka tahun 1950. Dalam surat itu disebutkan, tanah seluas 14.965 m2 dibeli Smith dari KGBH Soetejo Harjo, putra RM Koesen. Ny Punah kaget ketika beberapa waktu lalu berkunjung ke Semarang mendapati tanah itu sudah dipagari dan beralih tangan ke pihak lain. Padahal, sebagai ahli waris, dia merasa tidak pernah menjualnya. Bermodal surat bukti jual beli itu, dia ingin mendapatkan kembali tanah eks GRIS. Agnes lebih lanjut menjelaskan, jika pascapemberlakuan UUPA 1960, tanah milik warga negara asing, baik berstatus eigendom (hak milik) atau erpach (hak guna usaha) tidak dikonversi, maka dengan sendirinya menjadi tanah negara. ''Kalau Ny Punah tidak memiliki bukti konversi, berarti tanah eks GRIS saat itu menjadi milik negara. Dengan demikian, Ny Punah tidak lagi memiliki hak waris atas tanah tersebut.'' Ahli waris, seharusnya merawat tanah miliknya. Jika tidak, dia bukan seorang pemilik yang baik, dan berisiko kehilangan hak atas tanah. Sementara itu, berdasarkan keterangan anggota Yayasan GRIS, Prof Dr J Kartini Sujendro, yayasan itu membeli tanah di Jl Pemuda No 358 dari Pemerintah Kotapraja. Kartini juga mempersilakan ahli waris Smith mengajukan gugatan hukum. (H6-56) |