logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 07 Mei 2007 EKONOMI
Line

BI Sempurnakan Aturan Perbankan Syariah

JAKARTA-Untuk mempercepat perkembangan perbankan syariah, Bank Indonesia menyempurnakan kebijakan pengembangan jaringan layanan syariah melalui Layanan Syariah (LS)/Office Channeling (OC).

Langkah ini dilaksanakan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/7/PBI/2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.

''Kebijakan ini diharapkan mendorong lebih pesat perkembangan perbankan syariah, baik dari jumlah jaringan pelayanan maupun dari sisi asetnya,'' kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti Ch Fadjrijah di Jakarta akhir pekan lalu.

Dijelaskan, beberapa pokok aturan terkait penyempurnaan dari PBI sebelumnya, antara lain memperluas cakupan wilayah layanan transaksi perbankan syariah.

Sebelumnya, penerapan LS/OC hanya diperbolehkan bila unit usaha syariah (UUS) suatu bank konvensional memiliki kantor cabang syariah (KSC) di wilayah kerja Kantor Bank Indonesia (KBI) yang sama.

Setelah penyempurnaan, lanjut dia, UUS dapat menerapkan LS/OC di seluruh kantor cabang dan cabang pembantu bank induk konvensional-nya pada provinsi yang sama atau wilayah kerja KBI yang sama (mana yang lebih luas).

''Penyempurnaaan ini sekaligus berarti meningkatkan layanan yang semula hanya seputar kegiatan penghimpunan dana, diperluas dengan melakukan seluruh transaksi perbankan. Yaitu penghimpunan dan penyaluran dana serta jasa transaksi perbankan syariah lain,'' jelasnya.

Mencantumkan Logo

Aturan ini, tambah dua, juga mencakup kewajiban mencantumkan logo Industri Perbankan Syariah di setiap kantor, bank konvensional induknya yang melayani transaksi syariah.

Dia menambahkan, pengembangan LS/OC diharapkan meningkatkan pelayanan perbankan syariah kepada masyarakat.

Dengan demikian, gap antara permintaan masyarakat akan jasa keuangan perbankan syariah akibat keterbatasan jaringan kantor perbankan syariah bisa teratasi.

''Yang tidak kalah penting, perluasan jaringan dan fungsi layanan syariah diharapkan dapat lebih meningkatkan fungsi intermediasi,'' ujarnya.

Selanjutnya, penyesuaian ketentuan di atas akan diikuti dengan kegiatan sosialisasi program akselerasi pengembangan perbankan syariah untuk lebih mendekatkan industri ini kepada masyarakat. (bn-33)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA