| Senin, 07 Mei 2007 | BANYUMAS |
Motor Anggota Dewan Ditarik
BANJARNEGARA-Sekretariat DPRD Banjarnegara mulai menarik kembali 44 sepeda motor operasional anggota Dewan. Hal itu setelah ada rekomendasi dari BPK Perwakilan Yogyakarta, supaya sepeda motor tersebut dikembalikan lagi ke kas daerah atau Pemkab Banjarnegara. Berdasarkan informasi, batas waktu pengembalian hingga Sabtu (28/4) lalu. Namun belum semuanya dikembalikan. Sepeda motor itu adalah Honda Mega Pro 40 unit dan jenis bebek 4 unit, keluaran tahun 2004. Selain karena rekomendasi dari BPK, kendaraan tersebut juga akan digunakan oleh instansi lain yang membutuhkan. Seperti pernah diberitakan, rekomendasi serupa juga sudah ada tahun lalu. Saat itu BPK menilai pengadaan sepeda motor untuk anggota Dewan oleh Sekretariat DPRD tidak dibenarkan. Berdasarkan rekomendasi tersebut, anggota Dewan kemudian mengembalikannya ke Bagian Umum Setda Banjarnegara. Tetapi setelah dikembalikan, kenyataannya sepeda motor itu bisa dipakai lagi oleh anggota Dewan dengan menggunakan kebijakan bon pinjam. Penarikan sejak minggu lalu membuat beberapa anggota Dewan angkat bicara. Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nur Sulistianto menyatakan heran kenapa BPK hanya mempermasalahkan sepeda motor dinas anggota DPRD Banjarnegara. Padahal, di daerah-daerah lain, anggota DPRD juga menggunakan sepeda motor milik pemerintah, tetapi tak dipersoalkan. Hal senada juga disampaikan oleh anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, OT Tjundoroso, yang menyatakan sangat malu baik kepada konstituen maupun masyarakat.(H25-21) |