| Kamis, 03 Mei 2007 | SALA |
Lima Hari Kerja Bingungkan DPRDKLATEN - Uji coba lima hari kerja di lingkungan Pemkab Klaten, sejak 1 Mei lalu, ternyata membuat bingung para wakil rakyat daerah itu. Mereka khawatir, lima hari kerja akan mengganggu kinerja eksekutif- legislatif dalam membahas berbagai persoalan. Mereka mengacu pada Perda Nomor 4/2006 tentang Tatib DPRD, yang menetapkan enam hari kerja dalam satu pekan. Anggota Komisi I, Masykuri Nanang, mengatakan kebijakan tersebut bukan hanya mengancam sinergi kerja antara DPRD dan pemkab, tetapi juga tidak sejalan dengan beberapa peraturan sebelumnya. ''Pada awal bulan lalu, baru saja dicanangkan bahwa semua karyawan di lingkungan pemkab wajib berbahasa Jawa pada hari Sabtu,'' katanya, Rabu (2/5) kemarin. ''Namun, lima hari kerja mengakibatkan kebijakan berbahasa Jawa tersebut tidak bisa lagi diberlakukan. Bukankah para PNS sekarang libur pada hari Sabtu,'' tambahnya. Menurutnya, kebijakan lima hari kerja bisa membuka celah bagi eksekutif untuk tidak hadir pada rapat paripurna atau rapat komisi untuk membahas suatu persoalan. Apalagi, selama ini banyak agenda rapat di DPRD digelar pada hari Sabtu, dengan asumsi jajaran pemkab lebih santai pada hari tersebut. Harus Lewat Perda Dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan bupati memerintahkan jajarannya untuk hadir mengikuti suatu rapat di DPRD, meskipun hari libur. Namun, katanya, perintah tersebut tidak bisa dijadikan jaminan jajaran yang diperintahkan akan benar-benar hadir. Dia mengingatkan, sistem lima hari kerja pernah diujicobakan di lingkungan Pemkab Klaten, pada 1990-an. Toh, pada akhirnya Pemkab Klaten kembali ke enam hari kerja. Apalagi Komisi I, yang membidangi pemerintahan, tidak diajak bicara dalam uji coba tersebut. ''Sekalipun keputusan itu kewenangan eksekutif, saya berpendapat tidak cukup hanya surat edaran untuk memberitahukan lembaga legislatif,'' tegasnya. Sekretaris Komisi I, Gigit Sugito SH, mengatakan sepengetahuan dia lima hari kerja hanya difokuskan di provinsi dan daerah khusus ibu kota. ''Mestinya, ada kebijakan khusus terkait dengan DPRD,'' ujarnya. Dia berpendapat, lima hari kerja tidak bisa diterapkan hanya dengan surat edaran, melainkan perda. Dengan demikian, tidak akan ada gangguan di tingkat pelayanan masyarakat. Kabag Persidangan Sekretariat DPRD, Drs Syabri MSi, mengatakan sekwan sudah menerima surat edaran dari sekda bahwa jajaran eksekutif pasti datang ke suatu rapat DPRD, sekalipun rapat tersebut berlangsung Sabtu. ''Jadi, DPRD tetap enam hari kerja. Jika ada agenda yang harus dibahas antara eksekutif dan legislatif, pihak eksekutif pasti datang sekalipun hari Sabtu,'' ujar dia.(H34-58) |