| Kamis, 03 Mei 2007 | NASIONAL |
Prihandono Akhirnya DitahanJAKARTA-Brigjen (Purn) Prihandono, mantan Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan Departemen Pertahanan (Dirlakgar Ditjen Rensishan Dephan) yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan empat heli Mi-17 mulai ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Mapuspom TNI Cimanggis, Depok, Jawa Barat. "Mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2007, tersangka mulai ditahan di Rutan Puspom TNI setelah ada izin dari Panglima TNI untuk dilakukan penahanan," kata Salman Maryadi, kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, kemarin. Sebelumnya, penuntut umum kasus korupsi senilai 3,24 juta dolar itu telah menahan tiga tersangka dari kalangan sipil yaitu Tarjani (mantan Kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan), Marjono (mantan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jakarta VI), dan Andi Kosasih (penghubung PT SAIS Andi Kosasih). Tiga tersangka itu telah mendekam di Rutan Kejaksaan Agung sejak 24 April 2007. Sebelumnya, kuasa hukum tiga tersangka itu menilai ada diskriminasi terkait pembedaan perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi yang disidik dalam satu berkas. Ditanya mengenai proses penahanan purnawirawan tersebut, Kapuspenkum mengatakan, proses dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tempat tersangka yang bersangkutan itu menyerahkan diri. Penahanan Prihandono dilakukan setelah ada putusan Panglima TNI selaku atasan yang berhak menghukum (ankum) sebagaimana tertulis dalam surat Panglima tanggal 24 April lalu. (ant-41) |