| Kamis, 03 Mei 2007 | NASIONAL |
DPR Harus Segera Ratifikasi Perjanjian EkstradisiJAKARTA - Ketua MPR Hidayat Nurwahid berharap DPR segera meratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia - Singapura. Sebab dengan diratifikasinya perjanjian tersebut oleh DPR, Kejaksaan Agung dan Polri akan lebih mudah untuk melacak dan menangkap para koruptor serta mengembalikan uangnya ke Indonesia. Sebaliknya, pemulangan koruptor akan lebih sulit bila perjanjian tersebut tidak segera diratifikasi. Menangkap dan mengembalikan uang yang diambil oleh koruptor di Singapura memang tidak mudah. Sebab, harus mengikuti mekanisme yang berlaku di Singapura. ''Tapi bila DPR terlambat meratifikasi, maka akan semakin sulit mengembalikan koruptor di Singapura,'' katanya di Gedung MPR RI Senayan Jakarta, Rabu (2/5). Dia mengatakan, para koruptor sudah mengalihkan uangnya ke negara lain seperti China, Brasil, dan India. Oleh karena itu, perjanjian ekstradisi dengan Singapura perlu ditindaklanjuti dengan membuat perjanjian ekstradisi dengan China, Brasil, dan India. Sebab, uangnya sudah tidak berada di Singapura lagi. Keterangan Terbuka Nurwahid mendukung bila menteri luar negeri dan menteri pertahanan memberikan keterangan secara terbuka kepada DPR. Karenanya dia sangat menghargai pernyataan kedua menteri tersebut yang siap dipanggil DPR. ''Pemerintah tidak perlu menyikapi secara berlebihan bila nantinya DPR mengajukan interpelasi atas perjanjian tersebut. Sebab DPR berhak mendapatkan keterangan seutuhnya dari tindakan yang diambil pemerintah,'' ujarnya. Ketua MPR mengingatkan, prioritas DPR segera meratifikasi perjanjian tersebut, karena pihaknya tidak ingin timbul polemik, di mana Indonesia dianggap tertipu oleh perjanjian tersebut. DPR harus mengagendakan pertemuan dengan menhan dan menlu agar masalah ini segera tuntas. Sebab, jika kita hanya membaca teks perjanjian, akan menimbulkan multitafsir. ''Bahwa DPR tidak diajak konsultasi sebelum perjanjian ini ditandatangani, disebabkan karena pengambilan keputusan adalah hak eksekutif.'' Nurwahid menilai, perjanjian itu adalah langkah maju untuk menjerat koruptor. Dikatakan, adem ayemnya DPR dalam menanggapi perjanjian ekstradisi dan pertahanan dengan Singapura disebabkan karena saat ini DPR masih reses.(H28-49) |