logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 03 Mei 2007 NASIONAL
Line

Chusnul Diputus Bebas

JAKARTA-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mar'iyah dibebaskan dari segala tuntutan hukum terkait pencemaran nama baik pakar telematika RM Roy Suryo. Demikian putusan sidang yang dipimpin Makassau SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Chusnul tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.

JPU akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa perbuatan Chusnul dilakukan dalam forum yang bersifat ilmiah, kenegaraan, dan untuk kepentingan umum.

Oleh karenanya, Chusnul yang juga mantan Ketua Teknologi Informatika KPU, dinilai tidak dapat dihukum untuk perbuatannya.

JPU Luthfie mempertanyakan tentang kepentingan negara yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Menurutnya, pengkaitan kepentingan negara terhadap perbuatan Chusnul tidak tepat.

''Kalau kepentingan negara ya cuma soal pelaksanaan pemilu yang didukung peralatan IT. Jadi saya tidak setuju argumentasi itu, karena saat terdakwa menghina individu, itu kan bukan dalam konteks kepentingan negara,'' kata Luthfie seusai sidang.

Sebagaimana diberitakan, kasus tersebut bermula pada diskusi tanggal 13 Juli 2004 lalu, di Hotel Borobudur Jakarta.

Saat itu Chusnul sebagai narasumber terlibat debat dengan Roy Suryo yang menjadi peserta diskusi.

Dari perdebatan itu lalu muncul perkataan Chusnul tentang Roy. ''Roy tidak pernah datang ke KPU untuk belajar IT, tetapi ia dapat bayaran yang besar dari omongannya tentang IT KPU.'' (F4-41)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA