| Kamis, 03 Mei 2007 | NASIONAL |
DPD Diminta Perjuangkan Keistimewaan YogyakartaJAKARTA - Panitia Ad Hoc (PAH) I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berkewajiban untuk semaksimal mungkin memperjuangkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta. Hal ini dimaksudkan agar masalah yang sensitif itu dapat segera diselesaikan. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPD Irman Gusman dalam Pidato Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2006 - 2007 di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Rabu (2/5). Menurutnya, RUU Keistimewaan tengah menjadi polemik. Sebab, RUU itu merupakan muara dari segala persoalan yang ada di Yogyakarta. ''Untuk itu, PAH I wajib memperjuangkan pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta,'' katanya. Selain itu, PAH I juga mencermati perkembangan revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut sedianya akan disusun dalam tiga format substansi, yaitu menjadi RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pemilihan Kepala Daerah dan RUU Pemerintahan Desa. Menurut Irman, UU No. 32 harus dicermati karena RUU Pilkada dimasukkan dalam rumpun Pemilihan Umum dan tidak lagi sebagai rumpun Pemerintahan Daerah.(H28-49) |