| Kamis, 03 Mei 2007 | NASIONAL |
Koruptor yang Akan Diburu Belum Pasti
JAKARTA-Daftar nama koruptor yang akan diburu Kejaksaan Agung terkait sudah ditandatanganinya perjanjian ekstradisi RI-Singapura masih belum pasti. Demikian dikatakan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam jumpa pers di Puspenkum, Kejaksaan Agung, kemarin. ''Mungkin ada 10, 15 orang, tapi ini belum pasti, daftar pelaku kejahatan masih berkembang. Saat ini, nama-nama pelaku masih berada di tim pemburu buronan Kejagung,'' kata Jaksa Agung. Pria yang akrab dipanggil Arman itu juga mengakui bahwa sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan target aset negara yang dibawa koruptor ke Singapura yang bisa diselamatkan. Namun demikian, dirinya menilai perjanjian ekstradisi dengan Singapura sangat membantu Kejagung dalam upaya menangkap para koruptor. Menurutnya, perjanjian ekstradisi menggunakan sistem terbuka namun terbatas. Pengertiannya adalah Indonesia bisa mengajukan penangkapan terhadap mereka yang jadi buronan. Namun, setelah tertangkap dan diadili di Singapura, baru bisa diserahkan ke Indonesia, begitu pula sebaliknya. Jenis kejahatan yang masuk dalam perjanjian itu tidak hanya korupsi, namun juga pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, pemaksaan bersetubuh, perdagangan perempuan dan anak-anak, perbudakan, penyuapan, pemalsuan uang, perampokan, pelacuran dan sebagainya. Jaksa Agung juga menyatakan, peradilan in absentia terhadap para koruptor Indonesia juga diakui dalam perjanjian dengan syarat yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapat peradilan, seandainya sudah diekstradisi. Menurutnya, permintaan untuk in absebtia akan dinilai Menkum HAM yang kemudian meminta Jaksa Agung untuk melampirkan surat keterangan bahwa ada proses penuntutan kepada terdakwa yang dimaksud. Belum Tahu Berkaitan dengan telah habisnya masa kerjanya, Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji mengatakan dirinya telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ''Saya sudah kirim surat kepada Pak Presiden untuk melaporkan kasus-kasus yang ditangani selama dua tahun ini. Ada 280 perkara yang sudah ditangani,'' kata Hendarman. Selain itu laporan kepada Presiden juga berisi tentang aset yang berhasil diselamatkan dan diamankan Timtastipikor serta penggunaan anggaran selama dua tahun masa kerja. Hendarman mengaku belum tahu apakah tim yang dipimpinnya itu akan diperpanjang atau tidak. Namun dia mengaku siap bila nantinya ditunjuk lagi menjadi ketua. (F4-41) |