| Kamis, 03 Mei 2007 | NASIONAL |
Disangka Halangi Autopsi Cliff MuntuProf Lexie DitahanBANDUNG- Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam terkait penanganan jenazah praja IPDN Cliff Muntu, tersangka Prof Dr Lexie M Giroth resmi ditahan aparat Polda Jabar, Rabu (2/5). Peningkatan status Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN nonaktif itu diumumkan langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Sunarko DA di Mapolda Jabar. "Selain mengikuti mekanisme yuridis, langkah tersebut juga untuk proses kelancaran dan percepatan penuntasan penyidikan atas tersangka Lexie M Giroth. Karena itu, status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tahanan Polda Jabar," tandasnya. Surat perintah penahanan terhadap Lexie dikeluarkan pada pukul 17.00 WIB. Lexie yang mengenakan baju batik dan celana panjang warna hitam dimasukkan ke ruang tahanan Ditreskrim Polda Jabar sekitar 1,5 jam kemudian. Dia dikenai sangkaan pasal berlapis. Dalam kasus penanganan jenazah praja Cliff, pria berusia 55 tahun itu disangka memalsukan dokumen seperti diatur Pasal 263 KUHP, menghalang-halangi penyidikan dan proses autopsi seperti diatur Pasal 221 dan 222 KUHP, serta sangkaan penyuntikan formalin yang dianggap bertentangan dengan Pasal 78 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Tidak Tepat Saat menuju toilet di sela-sela pemeriksaan, Lexie Giroth tidak banyak berkomentar. Dia menyatakan siap menjalani proses tersebut. Istrinya, Ny Nintje Penintje pun tampak hadir. "Kita jalani. Itu bagian dari proses," ujarnya. Kuasa hukumnya, Humpresy Djemat SH, menambahkan alasan penahanan kliennya tidak tepat. Dia menyebut Lexie tidak akan melarikan diri atau pun melenyapkan dokumen. Selama ini, katanya, kliennya selalu bersikap kooperatif termasuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan penyidik. "Untuk itu, kami akan mengajukan penangguhaan penahanan atau pengalihan status tahanannya," katanya. Dia menandaskan dalam persoalan pengurusan jenazah, Lexie hanya menjalankan perintah dari Rektor IPDN saat itu, I Nyoman Sumaryadi. Tugas tersebut dilengkapi pula perintah lisan dan tertulis dari atasannya. "Dari hasil kesimpulan pemeriksaan tadi, keterangan Lexie belum dikonfrontasi dengan keterangan I Nyoman Sumaryadi. Klien berharap rektor dapat bersikap sportif dalam kasus ini," tandasnya. Diharapkan, dari proses tersebut dapat diperoleh kejelasan mengenai proses yang terjadi selama pengurusan jenazah Cliff Muntu termasuk dalam masalah autopsi. Lexie juga membantah telah melakukan upaya menghalangi-halangi proses penyidikan seperti disampaikan kuasa hukumnya.(dwi-60) |