logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 03 Mei 2007 NASIONAL
Line

Koruptor Sembunyi ke Kanada dan China

JAKARTA- Pelaku kejahatan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang dari Indonesia diduga banyak bersembunyi di Kanada dan China. Setelah Singapura, RI melirik dua tempat itu sebagai target untuk perjanjian ekstradisi selanjutnya.

"Dua negara ini ditengarai menjadi lokasi persembunyian pelarian tindak pidana dan pencucian uang," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung, Rabu (2/5).

Arman menjelaskan, mengenai perjanjian ekstradisi dengan Singapura, Indonesia telah menjalani perundingan selama 30 tahun dan melewati pergantian lima presiden mulai dari Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati hingga SBY.

"Jumat sore ditandatangani (ekstradisi RI-Singapura), Jumat malam diadakan resepsi kenegaraan. Pak SBY dan Perdana Menteri Singapura nyanyi. Menteri-menteri juga nyanyi," ujarnya.

Aborsi dan Perkosaan

Arman menceritakan, dalam pesta itu Presiden SBY mengajak untuk bergembira karena selama 30 tahun lebih telah bekerja keras dalam perundingan ekstradisi dengan Singapura.

"Ini menunjukkan betapa sulitnya ekstradisi. Perdana menteri sendiri mengatakan ini sulit, bukan untuk mempersulit tapi perjanjian ekstradisi memang sulit," ujarnya.

Jenis kejahatan yang diekstradisi adalah kejahatan yang ancaman pidananya sekurang-kurangnya 2 tahun dan ada 30 jenis kejahatan.

Selain korupsi juga ada tindak pidana seperti perkosaan dan aborsi.

"Tindak pidana yang dapat diekstradisi yaitu pembunuhan, menghilangkan nyawa orang karena kelalaian, tindak pidana yang melanggar ketentuan tentang aborsi, dengan sengaja melukai orang atau menyebabkan luka, penganiayaan, dan perkosaan," ujarnya.

Jenis tindak pidana yang diatur dalam ekstradisi RI-Singapura adalah tindak pidana kesusilaan, bersetubuh dengan wanita secara melawan hukum, pembelian atau perdagangan wanita dan anak-anak untuk tujuan imoral, penculikan atau melarikan diri atau perampasan kemerdekaan orang atau perbudakan.

Juga masalah penculikan dan penelantaran, pengeksplotasian atau penahanan yang tidak sah terhadap seorang anak, penyuapan dan perbuatan korupsi lain, pembakaran, tindak pidana terkait pemalsuan uang, tindak pidana melawan hukum terkait pemalsuan, pencurian, penggelapan, penipuan yang berkait konversi.(dtc-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA