| Kamis, 03 Mei 2007 | MURIA |
Hanan, Terdakwa Kasus Korupsi APBD MeninggalKUDUS - Mantan anggota DPRD periode 1999 - 2004, H A Hanan, yang juga terdakwa dugaan korupsi APBD 2002 - 2004 meninggal dunia karena sakit, Rabu (2/4) kemarin. Praktis, proses hukumnya gugur. ''Jika keadaannya seperti itu, maka perkaranya dapat dinyatakan gugur demi hukum,'' kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Dwi Purwadi SH, kemarin. Meski perkara pidananya batal demi hukum, kata dia, perkara perdatanya terus berlanjut. Hal tersebut tentu menunggu keputusan majelis hakim dalam sidang Kamis (3/5) ini. Pembelaan Sesuai agenda sidang, Almarhum dan H Chusni Mubaraq dijadwalkan mengikuti sidang hari ini dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi). ''Untuk persidangan Chusni yang satu berkas dengan Pak Hanan tentu saja tetap diteruskan,'' ujarnya. Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Sukarman SH menyatakan, pihaknya juga masih menunggu keputusan majelis hakim. Bila akan diteruskan, maka Jaksa Pengacara Negara yang akan meneruskan perkara perdatanya. ''Ini terkait dengan masalah kerugian negara,''jelas dia.(H8-63) |