| Kamis, 03 Mei 2007 | MURIA |
Tersangka Korupsi APBD DicekalBLORA - Polres Blora tidak menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD 2004 di DPRD, namun hanya mencekal dengan catatan. Demikian ditegaskan Kapolres Blora AKBP Drs Lotharia Latif MHum. Catatan yang dimaksud, kata dia, tersangka diminta tetap kooperatif selama penyidikan, tidak berusaha menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. ''Mestinya tidak akan mengulangi, karena hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan penahanan,'' jelasnya. Sebagaimana diberitakan, Polres Blora dalam menyidik kasus dugaan korupsi APBD 2004 di DPRD, menetapkan seorang tersangka baru lagi. Yakni, staf Sekretariat Dewan (Setwan), EM. Dengan demikian hingga kini, sudah dua orang tersangka dalam perkara itu. Yakni, Sekwan, H Soekarno SH MSi dan EM. Menurut Kapolres Latif, sampai saat ini penyidik telah memeriksa 45 saksi lebih. Pihaknya terus melakukan penyesuaian fakta hukum yang ada, termasuk meminta keterangan kepada saksi ahli juga menganalisa hasil audit BPKP. Lebih lanjut, ia mengemukakan, pihaknya menyayangkan komitmen anggota dewan tentang pengembalian uang kerugian negara sesuai hasil audit BPKP. Ternyata dari hasil gelar perkara diketahui ada sebagian yang mengembalikan uang ke Bagian Keuangan Pemda. Menurutnya, ke depan pengembalian uang ke kas daerah tersebut dibolehkan, dengan catatan harus koordinasi dengan penyidik. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga komitmen yang ada. Dikatakan, ada seorang anggota dewan yang hanya mengembalikan Rp 2 juta dari kerugian negara Rp 67 juta. Sementara itu ada yang mengembalikan lunas sejumlah Rp 105 juta sesuai dengan kerugian negara hasil audit BPKP. Dua Kali Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU), Sumanto SH, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana purnabakti anggota DPRD periode 1999-2004 mempersoalkan dana yang diterima anggota dewan. ''Berarti anggota dewan menerima purnabakti dua kali. Pertama dari yayasan purnabakti (Yanarti) dan kedua dari APBD,''tanya dia kepada salah seorang saksi, Parsito, kemarin. Parsito yang menjadi anggota DPRD dua periode itu menyatakan, tidak tahu menahu soal purnabakti dari Yanarti tersebut. Selain itu, ia juga tidak tahu ada potongan 10 persen dari tunjangan representasi yang diterima masing-masing anggota dewan setiap bulan. Menurutnya, dana purnabakti yang diterima dan saat ini dipersoalkan sejumlah Rp 56 juta dan sudah dikembalikan sekitar Rp 26 juta. (ud-63) |