logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 01 Mei 2007 SALA
Line

Sragen Bebas Perburuan Burung Liar

JANGAN sembarangan memburu burung liar di Sragen. Jika nekat, terali besi atau denda yang sangat tinggi taruhannya. Sragen sudah dikenal seantero wilayah Surakarta paling ketat dalam menjaga dan melindungi satwa burung.

Begitu ketatnya, perlindungan terhadap satwa burung tidak hanya diperkuat dengan Perda.

Masyarakat pun dibina untuk membentuk jaringan guna mencegah dan menangkap pemburu burung.

Jangan kaget jika penembak burung yang tertangkap terancam sanksi denda Rp 25 juta. Setelah perda larangan menembak burung dan memburu ikan dengan racun atau alat stroom diberlakukan, kini sudah tidak ada lagi pemburu burung liar berkeliaran.

''Masyarakat berperan aktif mengawasi perburuan burung secara liar,'' tutur Suyadi warga Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen.

Disamping sanksi sesuai Perda, juga ada sanksi sesuai Pasal 21 dan 40 UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku bisa dipidana 5 tahun atau denda Rp 100 juta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Sragen Ir Sri Suprapto tidak jenuh melakukan penyuluhan hingga pelosok desa.

Sri Suprapto mengungkapkan pengalaman pribadi membeli burung hasil tangkapan dengan jaring.

Setelah membayar semua burung itu, di hadapan penjual dia melepaskan ke alam bebas.

''Dengan begitu penjual menjadi tahu, kalau menangkap burung dengan cara menjaring atau memakai cara apapun tidak diperkenankan,'' katanya.

Ditegur

Pernah ada dua remaja asal Solo berniat rekreasi ke Sragen. Mereka ingin melihat keindahan alas karet Batujamus, yang berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar.

Kedatangan mereka sekaligus ingin mempraktikkan keahlian menembak burung dengan senapan angin.

Namun setibanya di Batujamus, mereka ditegur dan dihentikan warga. Mendengar sanksinya saja, dua petembak senapan angin itu ngeper.

Sebenarnya tidak hanya larangan menembak burung saja yang diatur dalam perda. Mencari ikan dengan stroom atau racun pun dilarang keras.

Sanksi bagi pelakunya cukup berat. Apalagi masyarakat sudah kompak akan menangkap penembak burung dan peracun ikan di sungai.

''Warga yang menangkap penembak burung maupun peracun ikan, jika lapor camat akan diberi imbalan,'' tutur Budiono warga Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang.

Sejak Sragen dinyatakan sebagai kawasan bebas perburuan liar burung sejak empat tahun silam, populasi burung meningkat pesat.(Anindito AN-50)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA