logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 01 Mei 2007 WACANA
Line

Momentum Penghapusan Buruh Anak

  • Oleh Samsul Ridwan

BAGI para buruh dan aktivis yang peduli perburuhan, 1 Mei merupakan hari bersejarah. Kaum buruh di Indonesia hingga sekarang belum mendapatkan hak-haknya sesuai dengan tingkat kebutuhan serta martabat yang diharapkan.

Lebih dari itu, dalam setiap peringatan 1 Mei oleh berbagai kalangan, dapat dipastikan hanya ranah kepentingan hak-hak kaum buruh dewasa yang disentuh. Jarang sekali diorientasikan kepada penanggulangan buruh anak.

Secara normatif, Indonesia telah meratifikasi dua konvensi internasional yang mengatur tentang pekerja anak. Pertama, ILO Convention 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) melalui UU RI 20/1999. Konvensi itu mengatur tentang batasan umur anak yang dipebolehkan bekerja di berbagai sektor, dengan tambahan aturan sebagai persyaratan (formal) yang harus dipenuhi pihak-pihak yang mempekerjakannya.

Demikian pula ILO Convention 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) melalui UU 1/2000.

Salah satu argumentasi Indonesia saat meratifikasi Konvensi ILO itu adalah untuk mengurangi secara perlahan mempekerjakan anak, meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum, serta menjamin perlindungan anak akan eksploitasi ekonomi, pekerjaan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan anak, mengganggu pendidikan, serta mengganggu perkembangan fisik dan mental anak.

Dalam upaya penanggulangan buruh/pekerja anak dikenal dengan istilah "bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak" (BPTA). Terdapat banyak jenis BPTA yang oleh pemerintah disebutkan dengan jelas dalam Rencana Aksi Nasional (RAN).

Perbedaan Istilah

Ada perbedaan istilah antara pekerja/buruh anak dengan anak yang bekerja. Anak yang bekerja adalah seseorang yang belum genap berusia 18 tahun melakukan sebuah pekerjaan dalam waktu pendek, masih punya kesempatan sekolah dan bermain, dan tidak tereksploitasi.

Adapun pekerja/buruh anak adalah seseorang yang belum genap berusia 18 tahun yang bekerja dalam rentang waktu panjang, tidak punya kesempatan untuk tumbuh wajar dan tereksploitasi. Jadi sesungguhnya kata kunci dari istilah pekerja anak dan anak yang bekerja terletak pada apakah kegiatan anak tersebut dapat disebut sebagai bentuk eksploitasi.

Menurut UU 1/2000 Pasal 3, istilah bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak adalah segala bentuk perbudakan atau praktik sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon, dan penghambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata. Juga pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, produksi pornografi, atau pertunjukan-pertunjukan porno. Pemanfaatan, penyediaan, atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan. Juga pekerjaan yang sifat atau keadaan tempatnya dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.

Untuk menanggulangi BPTA secara nasional, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Keppres 12/2001 tentang Komite Aksi Nasional (KAN) tentang penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Adapun guna mengoptimalkan kelembagaan tersebut, disusuli Keppres 59/2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) mengenai penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

Di dalam RAN, secara nasional pemerintah telah memerinci setidaknya 13 jenis kegiatan anak yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pekerjaan terburuk. Yakni anak yang dilacurkan, bekerja di pertambangan, penyelam mutiara, sektor konstruksi, jermal, pemulung sampah, dilibatkan dalam produksi dan kegiatan yang menggunakan bahan peledak, di jalanan, pembantu rumah tangga, di industri rumah tangga, perkebunan, penebangan, pengolahan dan pengangkatan kayu, serta anak yang bekerja pada industri dan kegiatan yang menggunakan bahan kimia berbahaya.

Semua jenis pekerjaan itu mengakibatkan dampak negatif. Mereka menderita, putus sekolah, mengalami gangguan kesehatan, dan terhambat pertumbuhannya.

Fakta BPTA di Jawa Tengah, jelas ada. Oleh karena itu, diperlukan tindakan segera dan sungguh-sungguh untuk mencegah semakin banyaknya anak terlibat dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk.

Melalui Hari Buruh kali ini, diharapkan buruh dan aktivis di Jawa Tengah selain memperjuangkan hak-haknya yang sampai sekarang belum ideal, juga diharapkan ikut mendorong upaya penanggulangan pekerja anak.(68)

-- Samsul Ridwan, Dewan Pengawas Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Tengah.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA