logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 01 Mei 2007 NASIONAL
Line

Transfer Uang Tommy ke Rekening Depkum HAM

Pengurusan lewat Ihza & Ihza Tidak Patut

JAKARTA- Kasus transfer uang Tommy Soeharto melalui rekening Departemen Hukum dan HAM, menurut akuntan, terdapat enam hal yang tidak sesuai azas kepatutan.

"Pertama, surat-menyurat yang tidak seimbang eselonisasinya. Dirjen (Administrasi Hukum Umum Depkum HAM) menyurati pejabat negara," cetus Akuntan Register Negara Leonardus Nugroho dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (30/4).

Menurut Leo, ketidakseimbangan terlihat ketika Dirjen AHU menyurati Kepala PPATK dan Gubernur BI, sementara surat ke BNP Paribas yang menjelaskan bahwa uang Tommy tidak terkait korupsi dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM.

"Apakah ini normal?" tanya mantan staf khusus Ketua BRR Aceh-Nias bidang Pengawasan dan Antikorupsi itu. Yang kedua, pembukaan dan penggunaan rekening tanpa sepengetahuan Menteri Keuangan. Seharusnya semua rekening yang dibuat departemen atas sepengetahuan Menteri Keuangan.

Ketidakpatutan ketiga, law firm Ihza & Ihza yang mengurus pencairan dana dari luar negeri adalah milik menteri terkait dan masih aktif. Saat itu Menteri Kehakiman dan HAM dipegang oleh Yusril Ihza Mahendra, yang kemudian digantikan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin.

Ketidakpatutan keempat, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin memberikan status bebas dari semua tuntutan hukum bagi BNI atas digunakannya bank tersebut sebagai tempat transfer dana Tommy.

Bebas

Ketidakpatutan kelima, Hamid secara aktif menyampaikan kepada BNP Paribas bahwa Tommy bebas dari segala macam tuduhan melakukan praktik pencucian uang dan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Ketidakpatutan keenam, BNI tidak melaporkan kepada BI tentang adanya transaksi besar (10 juta dolar AS) yang mencurigakan. "Namun justru Dirjen AHU (saat itu dipegang Zulkarnain Yunus) yang mengirimkan pemberitahuan kepada BI," ujar Leo.

"Dari serangkaian pemaparan di atas, dapat diperoleh suatu simpulan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang serta perselingkuhan kepentingan antara law firm Ihza & Ihza dan Yusril Ihza Mahendra sebagai mantan Menteri Kehakiman dan HAM dapat dilanjutkan ke tahap investigasi," tandasnya.(dtc-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA