| Selasa, 01 Mei 2007 | NASIONAL |
Imam Samudera Diminta DihadirkanSEMARANG- Tim Pengacara Muslim (TPM) meminta majelis hakim agar Imam Samudera, terpidana kasus bom Bali I, yang saat ini ditahan di LP Batu, Nusakambangan dihadirkan dalam persidangan perkara klien mereka, Agung Setyadi, sebagai saksi. Permintaan itu disampaikan salah satu anggota TPM Budi Kiswanto, dalam sidang lanjutan kasus laptop Imam Samudera dengan terdakwa Agung Setyadi, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (30/4). Budi mengungkapkan, kehadiran Imam Samudera sangat penting berkait keterangan sipir LP Krobokan Denpasar Bali, Arip Herdian. Dalam pemeriksaan di persidangan, Arip mengaku telah mengirim sejumlah uang kepada terdakwa atas permintaan Imam. Pada saat menyuruh Arip, Imam menyampaikan bahwa uang dimaksud konon akan dipergunakan untuk biaya pembelian buku-buku keagamaan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Edhi Sudharmuhono menyatakan, dalam persidangan sebelumnya, baik jaksa penuntut umum maupun penyidik Polri, sudah mengutarakan tidak mampu menghadirkan Imam. "Kalau pihak penasehat hukum bisa menghadirkan, ya silakan saja. Kami malah senang sekali." Dalam persidangan perkara Agung Setyadi kemarin, jaksa menghadirkan terdakwa Benny Irawan (eks sipir LP Krobokan Bali) dan Moch Agung Prabowo (mahasiswa Universitas Semarang) sebagai saksi mahkota. Kirim Buku Menjawab pertanyaan ketua majelis dan jaksa Ansori Senen, Benny menegaskan, dirinya sudah lupa apakah pada Mei 2005 pernah menerima kiriman barang dari Setyadi. Ia juga sudah tidak ingat lagi siapa yang pernah mengantar barang-barang kiriman yang ditujukan kepadanya. Agung Setyadi menyatakan, dirinya tidak pernah mengirimkan notebook atau laptop ke Denpasar. Seingat dia, yang ia kirimkan adalah note books, bukan notebook. "Bedanya, kalau notebook itu sama dengan laptop, tapi kalau note books itu berarti buku-buku," ujarnya. Dikatakan, yang dikirimkan adalah buku-buku tentang keagamaan. Namun ia mengaku sudah tak ingat mengirim buku-buku tersebut ke alamat siapa. "Yang jelas ke Denpasar." Menyinggung keterangannya dalam persidangan pekan lalu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam perkara Benny Irawan, Setyadi meluruskan tentang perkataannya, "Kalau polisi saya kirimi bom, selesai!" Dia menjelaskan, yang dimaksud adalah, "Jika polisi menulis di BAP, (bahwa) saya mengirimkan bom, selesai sudah!" Diterangkan, maksud perkataannya itu ditujukan ketika ia merasa jaksa memaksa mengakui apa yang tertulis di BAP polisi. "Ini perlu saya luruskan agar tak salah persepsi," tuturnya.(H30-60) |