| Selasa, 01 Mei 2007 | NASIONAL |
Kasus Penjualan Kapal VLCCJaksa Agung Yakin Di-mark UpJAKARTA- Penjualan dua kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) Pertamina tahun 2004 diyakini Jaksa Agung Abdul Rahman telah terjadi mark up. Keyakinan itu mencapai 90 persen, sehingga pengusutan kasus tersebut dilanjutkan. ''Kita sudah pelajari dokumen-dokumen. Dugaan korupsi, ya cukup kuat, yakin hingga 90 persen. Sehingga merugikan negara puluhan miliar,'' kata Abdul Rahman Saleh, di Kejaksaan Agung, kemarin. Menurutnya, untuk kasus ini Kejagung sudah minta dokumen dari Menkeu, KPPU serta pihak-pihak terkait dan membandingkannya harga VLCC di pasaran. Berbagai dokumen tersebut akan digunakan untuk membuktikan dugaan korupsi, dengan cara mengklarifikasi apa yang ada di dokumen tersebut dengan keterangan komisaris Pertamina serta pejabat terkait. Jaksa Agung mengaku telah meminta Plt JAM Pidsus untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus lebih lanjut. Sementara itu, menurut Plt JAM Pidsus Hendarman Supandji, pihaknya selain telah memulai koordinasi dengan KPK, juga melakukan gelar perkara kasus VLCC dengan BPKP. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah tim penyidik Kejagung dapat segera meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. ''Ekspose ini dilakukan bersama BPKP sebagai pihak auditor. Ini kita lakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur kerugian negara di dalam perkara penjualan tanker VLCC ini,'' katanya.(F4-49) |