| Selasa, 01 Mei 2007 | NASIONAL |
Penyimpangan di Kejaksaan Diungkap
SEMARANG- Sistem penanganan kasus korupsi oleh lembaga kejaksaan dengan model birokrasi konvensional (sentralistik), yang diterapkan di Indonesia sekarang, melahirkan banyak penyimpangan. Penyimpangan tersebut terlembaga dalam bentuk kebijaksanaan pimpinan yang tersembunyi di balik bekerjanya birokrasi. Bentuk penyimpangan tersebut antara lain berupa penghentian penyelidikan dugaan korupsi yang sebenarnya cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan. Selain itu juga pembatasan tersangka dan ruang lingkup penanganan perkara, menjadikan kebijaksanaan penanganan perkara sebagai komoditas, serta mengajukan rencana tuntutan rendah dengan imbalan uang. Adapula penyimpangan dengan cara pemenuhan biaya operasional melalui pemerasan. Fakta itu diungkap dalam disertasi Yudi Kristiana SH MHum (37), mantan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, yang sekarang menjadi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Luwuk, Pagimana, Sulteng, Senin (30/4). Disertasinya yang berjudul "Merekonstruksi Birokrasi dengan Pendekatan Progesif -Studi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi" tersebut telah dipaparkan dalam sidang ujian promosi doktor di Gedung Pascasarjana Universitas Diponegoro. Penguji adalah Prof Dr dokter Susilo Wibowo (ketua), Prof dokter H Soebowo (sekretaris), Prof Dr Bambang Purnomo, Prof Dr Satjipto Rahardjo, Prof Dr Barda Nawawi Arief, Prof Dr Paulus Hadisuprapto, Prof Dr dokter Suharyo Hadisaputro, Prof Dr Nyoman Serikat Putra Jaya, Prof Dr Moempoeni Moelatiningsih, dan Prof Dr Esmi Warassih Pujirahayu. Tuntutan Kasus Korupsi Hadir pula Wakil Wali Kota Semarang Mahfudz Ali serta Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Wahyudi SH. Yudi Kristiana dinyatakan lulus cumlaude dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,75. Dalam paparannya, Yudi menyebutkan sepanjang 1999-2005, di lingkungan wilayah hukum Kejati Jateng terdapat 362 kasus yang penyelidikannya dihentikan. Sementara di tingkat penyidikan, terdapat 169 perkara yang juga dihentikan. "Ada kasus korupsi Rp 109 juta dituntut 10 bulan. Anehnya, korupsi Rp 3,5 miliar juga dituntut 10 bulan. Namun ada kasus korupsi Rp 79 juta yang dituntut empat tahun. Lebih aneh lagi, kasus korupsi Rp 10,3 miliar juga dituntut empat tahun. Hal ini dapat terjadi karena kebijakan dari atasan. Biasanya sebelum tuntutan, jaksa penuntutnya ditelepon," papar pria kelahiran Karanganyar 1971 itu. Satjipto Rahardjo menyatakan, disertasi Yudi Kristiana tersebut merupakan studi yang menarik. Sebab kritik terhadap lembaga kejaksaan dilakukan oleh jaksa yang masih aktif. Dia menuturkan, Rektor Undip patut bangga terhadap doktor baru tersebut. Prof Tjip-panggilan akrab Satjipto Rahardjo-juga mengingatkan adanya kultur paranoid kolektif di Indonesia. "Indonesia ini memang aneh. Kita tahu, saat ini bangsa Indonesia menggelorakan antikorupsi. Tapi kok ada jaksa cerdas dan punya semangat antikorupsi sedemikian tinggi, dimutasi sampai pelosok, di Luwuk, Sulawesi Tengah sana," ucapnya disambut tawa hadirin. Sebagai catatan, Yudi dimutasi ke Luwuk ketika menangani kasus dugaan korupsi SPBU Tingkir Salatiga pada 2004-2005. Kasus itu diduga melibatkan pejabat teras di Pemkot Salatiga.(H30-60) |