| Selasa, 01 Mei 2007 | NASIONAL |
Sopir Tak Mau Bayar Denda Kelebihan MuatanSEMARANG- Mel di jembatan timbang diakui Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan masih terjadi. Namun Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Jateng, Putu Adhi Sutrisna menjelaskan, mel itu terjadi karena para sopir yang tidak mau membayar sesuai denda kelebihan muatan yang seharusnya dibayarkan. Begitu menyerahkan sejumlah uang, mereka langsung pergi dengan kendaraannya. Meski begitu, uang yang dibayarkan itu tetap masuk ke kas daerah. ''Tidak sedikit, para sopir angkutan barang lokalan menyerahkan uang Rp 5.000 kepada petugas lalu pergi,'' kata dia seusai rapat kerja dengan Komisi C DPRD Jateng di Gedung Berlian, Senin (30/4). Para petugas jembatan timbang juga sering adu argumen dengan para kru angkutan barang itu. Kalau mereka hanya bersedia membayar Rp 5.000, padahal denda yang harus dibayar minimal Rp 15.000, lalu petugas membuatkan keterangan RD 06, secara administrasi juga tidak bisa dipertanggungjawabkan. ''Kami memakai solusi, setiap 4-5 kendaraan yang hanya bersedia membayar retribusi Rp 5.000, uangnya kami kumpulkan lalu dibuatkan keterangan RD 06. Jadi, uang yang dianggap mel itu tidak ada yang masuk ke kantong petugas, tetap disetorkan ke kas daerah,'' jelasnya. Adapun truk-truk antarkota dan antarprovinsi, biasanya sudah membayar di jembatan timbang yang kali pertama dilewati. Saat mereka melintas di Jembatan Timbang Subah, misalnya, kalau di jembatan lain mereka sudah membayar retribusi dan diberi RD 06, sopir tinggal menunjukkan register itu. (G17,H7-60) |