logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 01 Mei 2007 NASIONAL
Line

Arman: Ganti Warga Negara Bisa Ditangkap

  • 15 Koruptor di LN Dibidik

JAKARTA- Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh (Arman) tidak akan membiarkan koruptor yang sudah berganti kewarganegaraan lepas dari jerat hukum Indonesia, meski telah ada Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

''Tidak dibiarkan. Meskipun sudah ganti warga negara, tidak menutup kemungkinan dalam perjanjian ini bisa ditangkap. Sekarang yang berlaku seseorang melakukan kejahatan kalau dia orang Indonesia meski ganti kewarganegaraan beberapa kali, tetap saja bisa ditangkap," kata dia usai menghadiri acara purnatugas seorang pejabat Kejagung di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (30/4).

Dia tidak sependapat dengan adanya anggapan banyak pihak bahwa perjanjian ekstradisi RI-Singapura lebih menguntungkan Singapura.

Plt JAM Pidsus Kejakgung Herndarman Supandji mengatakan, pihaknya sudah membuat daftar nama koruptor yang diduga kuat berada di Singapura.

Ada lima belas orang yang masuk daftar tersebut. ''Daftarnya kita sudah punya, kita kumpulkan bukti-buktinya yang terkait mereka. Ada lima belas orang, termasuk yang masuk daftar koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," ujar Hendarman Supandji di Gedung Bundar Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Tentang langkah yang akan dilakukan untuk menjemput dan memulangkan koruptor, Hendarman mengatakan, perjanjian ekstradisi adalah hal yang awal. Masih ada langkah berikutnya yaitu ratifikasi yang akan dilakukan DPR RI.

Arman memastikan jika DPR telah meratifikasinya perjanjian itu, maka Kejagung akan segera memburu para koruptor yang kabur ke Singapura. "Kita ingin secepatnya. Nanti kalau sudah diratifikasi oleh DPR," katanya.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Syaiful Rachmat di sela-sela acara penyuluhan terpusat keimigrasian di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan mengatakan, dari sekian banyak koruptor yang lari ke luar negeri, belasan di antaranya telah masuk daftar cegah dan tangkal (cekal) keimigrasian. Koruptor yang lari ke Singapura 5-10 orang.

Menurut Dirjen Imigrasi Basyir A Barmawi, posisi keimigrasian hanyalah sebagai pelaksana dari permintaan cekal dari instansi-instasi tertentu. Instansi-instansi tersebut adalah Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK dan Depkeu. "Kita hanyalah pelaksana pencekalan. Daftar permintaan itulah yang diberikan pada kita. Itulah yang kita distribusikan." (F4-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA