logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 01 Mei 2007 NASIONAL
Line

Ditangkap, Sindikat Pemalsu Uang


SM/Joko Dwi Hastanto UANG PALSU:Barang bukti uang asli dan palsu yang berhasil diamankan di Mapolres Karanganyar, Senin (30/4), dalam kasus sindikat penipuan dan pemalsuan uang. Polisi juga mengamankan puluhan batangan emas palsu.(30)

KARANGANYAR- Sindikat penipu dan pemalsu uang ditangkap Polres Karanganyar. Sejumlah barang bukti berhasil disita. Polisi juga menangkap empat tersangka, terdiri atas tiga pria dan seorang perempuan. Mereka ditangkap di Colomadu, Karanganyar dan Kalasan, Yogyakarta.

Dua tersangka, Hartono dan Sri Haryanto, ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Palem, Perumahan Baturan Indah, Colomadu, Karanganyar. Adapun Daryanto dan Endang ditangkap di Kalasan, Yogyakarta. Mereka mengaku berasal dari wilayah Jatim.

''Mereka kini mendekam di tahanan Polres Karangayar dan dalam proses penyelidikan untuk mengungkap jaringan penipu dan pemalsu uang. Kami masih memburu beberapa nama yang dicurigai anggota komplotan itu,'' kata Kapolwil Surakarta Kombes Pol Yotje Mende dan Kapolres Karanganyar AKBP Rikwanto, kemarin.

Keberhasilan membongkar komplotan itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga atas gerak-gerik mereka di kompleks perumahan. Baturan dikenal sebagai kompleks perumahan elite dan banyak rumah yang dikontrakkan kepada pendatang.

''Dari laporan itu, petugas intelijen dan reserse diterjunkan melakukan penyelidikan. Setelah yakin, Sabtu malam sekitar pukul 21.00, para tersangka disergap di rumah yang baru dua bulan didiami itu. Dari dua tersangka Hartono dan Sri Haryanto yang ditangkap di rumah itu, petugas mengembangkan pemeriksaan. Akhirnya dua tersangka lainnya berhasil pula ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kalasan, Yogyakarta.

Dari tangan mereka disita dua komputer, alat cetak, dan beberapa uang palsu.

''Kami masih berharap mampu menggulung anggota komplotan lainnya. Sebab ada pengakuan dari Endang, komplotan ini memiliki jaringan dengan pemalsu uang brasil. Kami juga akan memeriksa isi komputer mereka, barangkali ada nama-nama yang bisa dilacak.''

Menurut Kapolwil, sangat mungkin jaringan itu sudah luas. Petugas juga berharap ada laporan dari masyarakat yang sudah terkena bujuk rayu, sehingga pernah melakukan transaksi dengan komplotan itu.

''Mereka akan kami jadikan saksi dalam sidang pengadilan nanti, sebab jika sudah ada transaksi, berarti sudah ada korban. Ini bisa jadi kesaksian untuk memberatkan hukuman mereka. Kalau belum ada, paling tidak petugas sudah menyelamatkan sekian korban, karena jumlah uang sangat besar,'' kata dia.

Dua Kali Lipat

Menurut Rikwanto, tersangka mengaku uang palsu itu akan ditukar dengan cara 1:2. Jadi setiap pembelian dengan uang asli, akan ditukar dua kali lipatnya dengan uang milik komplotan itu. ''Kelihatannya sangat mustahil, uang ditukar dua kali lipat. Tapi mereka punya cara sangat jitu dalam memperdaya korban, termasuk kemungkinan melakukan gendam.''

Yang juga sangat rapi, boks untuk menyimpan uang itu diberi label Bank Indonesia, sehingga terlihat sangat meyakinkan. Uang pecahan Rp 100.000 juga disusun serta dipak dengan label Australia, ada lambang Kanguru. Uang pecahan itu dicetak di sana, karena itu sangat meyakinkan.

Namun jika dibuka, yang uang asli hanya di bagian atas dan di bawah saja. Di tengahnya berisi kertas kosong dan di samping kiri dan kanan susunan itu dicetak seperti warna tumpukan uang. Karena itu, bisa jadi saat transaksi, mereka memperlihatkan tumpukan uang asli, dan setelah korban yakin, ditunjukkan uang di dalam boks yang ternyata palsu.

Tentang pemilihan Karanganyar, dia mengatakan, saat ini perekonomian di wilayah Solo Raya sedang menggeliat. Karena itu banyak orang membutuhkan uang dan modal untuk berusaha. Karena itu sangat dimungkinkan mereka akan mudah mendapatkan korban.

''Mereka mengira sangat mudah melakukan kejahatan model ini, apalagi di perumahan itu biasa orang mengontrak. Karena sering berganti-ganti penghuni, masyarakat sekitar kadang cuek. Ini juga menjadi faktor yang sering jadi pertimbangan pelaku kejahatan. Setelah ada korban, mereka dengan mudah akan pindah ke kota lain, mencari mangsa baru.''

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, tentang menyimpan, memiliki, dan mengedarkan uang palsu, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Jika nanti ada saksi korban yang memberatkan, bisa jadi akan ditambah sepertiga dari hukuman pokok di KUHP. (an-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA