logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 01 Mei 2007 SEMARANG
Line

Pemkot Tindaklanjuti Temuan BPK

  • Dinas Terkait Ditegur

SALATIGA- Pemkot akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan penggunaan belanja daerah Kota Salatiga tahun anggaran 2005-2006. Sejumlah dinas dan instansi pengguna anggaran terkait laporan itu akan diberi teguran dan diminta menindaklanjutinya pula.

Wawali John Manoppo SH akhir pekan lalu mengatakan, dirinya sudah menerima laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut. ''Kami akan segera berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Langkah awal yang akan kita ambil adalah dengan memberikan surat teguran kepada masing-masing SKPD,'' kata Wawali.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Drs Kasmun Saparaus menjelaskan, pihaknya belum menerima laporan temuan BPK itu. Namun jika ada temuan penyimpangan, maka harus segera diselesaikan. Kasmun tidak setuju jika dana kunjungan kerja DPRD disebut-sebut terjadi penyimpangan.

Dugaan Korupsi

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Sosial (Lepas) Salatiga Krishna Djaya Darumurti SH menjelaskan, temuan kerugian daerah hasil audit BPK dapat mengarah ke dugaan korupsi.

Terlebih lagi, jika dalam temuan tersebut mengungkapkan adanya kesalahan yang mengarah ke perbuatan melawan hukum. Dari hasil audit BPK itu, telah diberikan rekomendasi yang berisi menegur serta menarik kerugian daerah ke kas negara.

Seperti diberiktan, SM, Sabtu (28/4), BPK menemukan sejumlah dugaan penyimpangan penggunaan belanja daerah Kota Salatiga tahun anggaran 2005-2006. Dosen Fakultas Hukum UKSW Yakub Adi Krisanto SH mengatakan, Pemkot diminta menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut, karena ada ancaman hukuman bila rekomendasi itu tidak dilaksanakan.

Temuan BPK itu didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Belanja Daerah Tahun 2005-2006. Laporan BPK Nomor 46/R/XIV.Yk/03/2007 itu ditandatangai Kepala Perwakilan BPK Yogyakarta Dra Evita Eriati MM tertanggal 5 Maret 2007. Beberapa temuan yang dinilai merugikan keuangan negara itu di antaranya, pembangunan tujuh ruas jalan yang volume dan kualitas pekerjaannya dinilai kurang. Pembangunan dan perbaikan enam ruas jalan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 744,8 juta dan satu ruas jalan sebesar Rp 232,4 juta. (H2-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA